Menpan RB Pastikan ASN Kementerian BUMN Tetap Terjaga Usai Perubahan Status Jadi Badan


Jakarta, 26 September 2025 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan tetap berstatus ASN meskipun kementerian tersebut berubah menjadi badan.

Penegasan ini disampaikan Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025), usai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kini mengatur pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN).

“Semua ASN di Kementerian BUMN akan ikut berpindah ke badan baru ini. Status mereka tetap ASN karena badan pengatur tersebut merupakan lembaga pemerintah,” kata Rini.

Perubahan Status Kementerian BUMN

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP-BUMN tertuang dalam revisi UU BUMN yang baru saja disetujui Komisi VI DPR RI. Revisi ini memuat 11 poin penting, antara lain penguatan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN, pengaturan dividen saham Seri A Dwi Warna yang kini dikelola BP-BUMN atas persetujuan presiden, larangan rangkap jabatan menteri/wakil menteri di jajaran direksi atau dewan pengawas BUMN, hingga ketentuan kesetaraan gender bagi pimpinan BUMN.

Rini menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan spesifik mengenai kemungkinan pemindahan pegawai ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Belum ada pembahasan ke arah sana. Yang jelas, ASN Kementerian BUMN akan dipindahkan ke badan baru ini,” tegasnya.

Latar Belakang dan Mekanisme Peralihan

Keputusan DPR RI ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-PUU-XXIII-2025, yang juga menghapus status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara serta memperkuat mekanisme pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski berubah status, BP-BUMN tetap berada dalam struktur pemerintahan sehingga keberadaan ASN tidak akan terdampak secara hukum maupun administratif. Rini memastikan pemerintah menyiapkan mekanisme peralihan agar layanan publik dan pengawasan terhadap BUMN tetap berjalan lancar.

Sumber :cnn Indonesia
Editor : Tia
Share:

BGN Rinci Penggunaan Anggaran Rp15 Ribu per Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, 26 September 2025 – Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan secara rinci pembagian anggaran Rp15 ribu untuk setiap anak penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penjelasan ini disampaikan Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Menurut Nanik, anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk membeli bahan makanan. Sebesar Rp2.000 dialokasikan untuk biaya sewa yang ditanggung mitra pengelola MBG. Biaya sewa itu meliputi penyewaan gedung, tanah, peralatan, wadah makanan (ompreng), dan kebutuhan sejenisnya. “Ini bukan keuntungan mitra, melainkan pengembalian investasi. Ada mitra yang mengeluarkan hingga Rp3-4 miliar untuk dapur seluas 400 meter berikut perlengkapannya. Dengan jatah yang sedikit, modal itu bisa baru kembali setelah lima tahun,” jelasnya.

Selanjutnya, Rp3.000 dari total anggaran dipakai untuk kebutuhan operasional, seperti gaji karyawan, pembayaran listrik, internet, gas, bahan bakar, hingga sewa kendaraan untuk distribusi makanan. Sementara itu, Rp10.000 sisanya digunakan sepenuhnya untuk pengadaan bahan baku.

Nanik mengingatkan agar penyedia MBG tidak salah menafsirkan pembagian dana ini. Menurutnya, ada penyedia baru yang membelanjakan bahan baku hanya Rp7.000-Rp8.000 per porsi sehingga menu yang dihasilkan kurang bervariasi. “Kadang mereka takut belanja lebih, akhirnya menyesuaikan menu. Misalnya hari ini belanja lebih kecil, lalu di hari Rabu atau Jumat baru menambah susu supaya anggarannya cukup,” kata Nanik.

Tidak Lagi Gunakan Produk Pabrikan

Dalam kesempatan yang sama, Nanik menegaskan pihaknya tak lagi mengizinkan penggunaan produk pabrikan pada menu MBG. Sebagai gantinya, program ini akan mendorong produksi lokal, seperti roti buatan ibu-ibu sekitar. “Kami melaksanakan arahan Presiden agar dapur MBG menggerakkan ekonomi lokal, bukan memperkaya pemilik pabrik besar,” tegasnya.

Meski begitu, ia memberikan pengecualian untuk penggunaan susu kemasan jika di wilayah dapur MBG tersebut tidak tersedia peternakan susu. “Hanya susu kemasan yang untuk sementara kami bolehkan, selain itu kami tidak akan mentoleransi produk pabrikan,” ujarnya.

Penjelasan detail ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mitra pelaksana MBG mengenai struktur biaya dan kebijakan penggunaan produk lokal. Program MBG sendiri diluncurkan pemerintah untuk memastikan anak-anak di berbagai daerah mendapatkan asupan makanan sehat sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Eks Direktur WHO Ungkap Hasil Lab dan Penyebab Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, 27 September 2025 – Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama, membeberkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan penyebab keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, keracunan makanan merupakan masalah global dan tidak hanya berkaitan dengan MBG.

Dalam keterangan tertulisnya, Tjandra menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jawa Barat menemukan dua bakteri dominan pada sampel makanan MBG. “Pertama ditemukan bakteri Salmonella yang umumnya terdapat pada makanan berprotein tinggi seperti daging, unggas, dan telur. Kedua, bakteri Bacillus cereus yang sering muncul akibat penyimpanan nasi yang tidak tepat,” ujarnya.

Tjandra yang kini menjabat Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor di Griffith University, menambahkan WHO telah mengidentifikasi lima faktor utama penyebab keracunan makanan yang sebaiknya juga diperiksa laboratorium Indonesia. Faktor-faktor itu mencakup:

1. Kontaminasi bakteri seperti Salmonella, Campylobacter, Escherichia coli, Listeria, dan Vibrio cholerae.


2. Virus termasuk Norovirus dan Hepatitis A.


3. Parasit seperti cacing pita (Taenia), trematoda, Ascaris, Entamoeba histolytica, dan Giardia.


4. Prion, misalnya penyebab penyakit sapi gila (BSE), meski kasusnya jarang.


5. Kontaminasi bahan kimia, seperti logam berat (timbal, merkuri), polutan organik persisten (POPs), hingga berbagai toksin seperti aflatoksin dan mycotoxins.



“Penjelasan WHO ini hanya untuk meningkatkan kewaspadaan, bukan berarti lima faktor tersebut pasti menjadi penyebab keracunan MBG,” jelasnya.

Kepala Labkes Jabar Ryan Bayusantika Ristandi menuturkan sejak Januari hingga September 2025, pihaknya menerima 163 sampel makanan MBG dari 11 dinas kesehatan kabupaten/kota di Jawa Barat. Sampel-sampel ini berasal dari kasus luar biasa (KLB) keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Bandung, Cianjur, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon, Cimahi, dan Sukabumi.

Menurut Ryan, hasil pemeriksaan laboratorium mikrobiologi menunjukkan 72% sampel negatif, sementara 23% positif mengandung bakteri seperti Vibrio cholerae, Staphylococcus aureus, E. coli, dan Bacillus cereus. Sementara itu, pemeriksaan kimia menemukan 8% positif nitrit.

Ia menambahkan, kebersihan air, peralatan memasak, serta higienitas pekerja dapur MBG sangat mempengaruhi keamanan makanan. “Aspek ini sudah diatur jelas dalam regulasi. Kalau tidak dijaga, risiko keracunan semakin besar,” katanya.

Dengan temuan ini, para pakar berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan, kebersihan dapur, serta sistem distribusi makanan MBG untuk mencegah kasus serupa berulang.

Sumber : cnbc
Editor : Tia
Share:

Berita Populer