Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Begini Sejarahnya

Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai pengingat keberhasilan mempertahankan ideologi negara dari ancaman komunisme.

Peringatan ini berawal dari peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965, ketika enam jenderal TNI AD dan satu perwira gugur setelah diculik dan dibunuh. Jenazah mereka ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta.

Para pahlawan yang gugur antara lain Letjen Ahmad Yani, Mayjen Suprapto, Mayjen S. Parman, Mayjen M.T. Haryono, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, serta Kapten Pierre Tendean.

Sebagai bentuk penghormatan dan pelajaran sejarah, pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967. Upacara peringatan pertama digelar di Lubang Buaya pada 1966.

Peringatan ini bertujuan agar bangsa Indonesia selalu waspada terhadap ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan menjaga persatuan nasional.
Share:

Kronologi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ratusan Santri Panik Saat Shalat Ashar

Sidoarjo, 29 September 2025 – Musibah menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebuah bangunan mushala di kompleks pesantren tersebut tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9/2025) sore, tepat saat ratusan santri sedang melaksanakan shalat Ashar berjamaah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini menyebabkan kepanikan luar biasa di antara para santri. Sebanyak 79 santri berhasil dievakuasi dengan selamat, namun puluhan lainnya mengalami luka-luka, dan satu korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika shalat Ashar baru berlangsung beberapa menit. Tiba-tiba, atap mushala mulai retak dan roboh, disusul dengan runtuhnya sebagian besar bangunan. Para santri yang berada di dalam mushala berusaha menyelamatkan diri, sementara sejumlah lainnya tertimpa reruntuhan.

Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan segera diterjunkan ke lokasi. Evakuasi dilakukan dengan menggunakan alat manual karena sebagian puing menimpa korban. Ambulans juga disiagakan untuk membawa para santri yang terluka ke rumah sakit terdekat.

Plt Kepala BPBD Sidoarjo menyampaikan bahwa penyebab ambruknya mushala masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara, bangunan mengalami kerusakan struktural yang tidak terdeteksi sebelumnya. “Saat ini tim teknis sedang memeriksa konstruksi bangunan untuk mengetahui penyebab pastinya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengelola Ponpes Al Khoziny menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya seorang santri dan memastikan seluruh korban yang luka mendapatkan perawatan intensif. Pengurus pesantren juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan lanjutan.

Hingga malam hari, petugas masih melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertinggal di lokasi. Area mushala pun dipasangi garis pengaman untuk mencegah santri atau warga sekitar mendekat.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kondisi bangunan fasilitas pendidikan, terutama di lingkungan pondok pesantren yang sehari-hari digunakan ratusan santri.
Share:

Pengelola Pegadaian di Bekasi Ditahan, Rugikan Perusahaan Rp748 Juta

Bekasi, 27 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan Oky Andiantoro, pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Bekasi Timur. Ia diduga melakukan korupsi pengelolaan barang jaminan yang menimbulkan kerugian hingga Rp748,8 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025.

Menurut Ryan, Oky memindahkan logam mulia antar-unit pelayanan cabang, seperti UPC Bumyagara dan UPC Mustika Jaya, untuk mengelabui proses audit maupun pengawasan internal. “Setelah audit selesai, barang-barang itu dikembalikan ke lokasi asal agar tampak tidak ada kekurangan,” jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap melalui pemeriksaan internal PT Pegadaian. Laporan resmi menyebut kerugian perusahaan mencapai Rp748.838.000.

Kini, Oky ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Kejari Kota Bekasi.

Sumber : kompas
Esitor : Tia
Share:

Berita Populer