Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Anak Nikita Mirzani

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, berinisial LM.

Hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat hingga persetubuhan terhadap korban, serta terlibat dalam tindak pidana aborsi. Bila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, hakim menetapkan dua ponsel sebagai barang bukti, satu dimusnahkan dan satu dikembalikan kepada korban. Vadel dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

BGN Siapkan Lembaga Khusus Sertifikasi Keamanan Pangan MBG

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membentuk lembaga independen khusus untuk mengeluarkan sertifikasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan lembaga tersebut akan memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi dua sertifikat wajib, yakni Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes atau Dinkes serta HACCP dari lembaga independen.

Dadan juga menyebut penerima MBG akan dibatasi maksimal 2.500 orang per SPPG, terutama bagi unit yang masih terbatas fasilitasnya. BGN akan melibatkan puskesmas, UKS, hingga ahli masak terlatih, serta mengadakan pelatihan rutin tiap dua bulan untuk meningkatkan standar penyajian makanan.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan MBG di sejumlah daerah, yang dipicu lemahnya kepatuhan SPPG terhadap SOP higienitas dan keamanan pangan.

Sumber : CNN INDONESIA
Editor : Tia
Share:

Menkeu Sentil Bahlil soal Penyaluran Subsidi BBM Tanpa DTSEN

Jakarta, 30 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena belum menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran subsidi BBM.

Menurut Purbaya, DTSEN sudah tersedia dan dipakai oleh Kementerian Sosial, sehingga seharusnya bisa memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Ia menilai masih banyak masyarakat mampu yang ikut menikmati subsidi energi.

“Subsidi memang belum bisa dihentikan karena pertumbuhan ekonomi kita belum cukup cepat. Tapi ke depan, dengan pertumbuhan yang lebih tinggi, subsidi bisa dikurangi,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Purbaya juga menegaskan dukungannya pada target Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong ekonomi tumbuh hingga 8 persen. Ia menyebut pertumbuhan yang lambat justru akan memberatkan kelompok masyarakat kecil.

Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp498,8 triliun untuk subsidi dan kompensasi, dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen. Purbaya memastikan subsidi tetap diperlukan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Share:

Berita Populer