Jakarta, 9 Oktober 2025 — Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengungkapkan bahwa Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari penyedia di luar rutan. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi, lalu barang haram itu diedarkan di dalam penjara.
“Penyerahan narkoba dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Salemba,” ujar Fatah. Pihak rutan yang mencurigai aktivitas para tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu, ganja, serta barang bukti lain.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi kali keempat Ammar Zoni tersangkut perkara narkoba sejak pertama kali ditangkap pada 2017. Setelah bebas pada Oktober 2023, ia kembali ditahan dua bulan kemudian, dan kini terjerat lagi dengan ancaman hukuman terberat.



