KPK Pamer Gunungan Uang Rampasan Kasus PT Taspen, Total Rp 883 Miliar

Babe News - Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menarik perhatian publik setelah memperlihatkan tumpukan uang rampasan hasil korupsi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Uang tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada negara sebagai bentuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Pada Kamis (20/11) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, KPK memajang tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 883.038.394.268. Karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp 300 miliar yang bisa dipamerkan dalam bentuk fisik. Tumpukan tersebut disusun setinggi 1,5 meter dengan panjang sekitar 7 meter, dimasukkan ke dalam 300 boks plastik bening, di mana setiap boks berisi uang senilai Rp 1 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan hasil rampasan negara dari kasus investasi fiktif dana pensiun PT Taspen. “Hari ini kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Asep.

Dalam konferensi pers, Asep menegaskan bahwa korupsi terhadap dana pensiun merupakan bentuk kejahatan yang sangat menyayat hati. Menurutnya, dana pensiun menjadi harapan utama bagi para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

Asep bahkan menyinggung kisah pribadi keluarganya. Ia menyampaikan bahwa dana pensiun memiliki nilai besar bagi para pensiunan, karena dapat membantu kelangsungan hidup serta ekonomi keluarga setelah tidak lagi bekerja. "Ketika dana itu dikorupsi, tentu sangat miris. Setiap rupiah yang hilang, artinya merenggut masa tua ASN di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Kasus investasi fiktif PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dua pelaku telah divonis dalam kasus ini, yaitu:

• Antonius NS Kosasih (mantan Dirut Taspen)
• Ekiawan Heri Primaryanto (mantan Dirut PT Insight Investment Management)

Meski Rp 883 miliar telah dipulihkan melalui rampasan KPK, negara masih menunggu pengembalian sisa kerugian dari dua terdakwa tersebut.

Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, berharap sisa dana bisa segera tuntas. “Kami menantikan recovery aset dari dua terdakwa. Harapannya, pemulihan dana Rp 1 triliun bisa selesai dalam waktu tidak lama,” ujarnya.

KPK meminta agar pengelolaan dana pensiun di Taspen diperbaiki secara menyeluruh. Asep menegaskan bahwa transparansi dan kualitas pengawasan perlu ditingkatkan.

Ia menyebut nilai Rp 1 triliun yang dikorupsi setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN. Artinya, dampak korupsi tersebut bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut masa depan banyak keluarga ASN.


Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Menkeu Purbaya Tegaskan Sikap: Penjual Thrifting Ilegal Tak Bisa Diselamatkan dengan Pajak

Babe Newa - Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas atas usulan sebagian pedagang baju bekas (thrifting) yang berharap aktivitas mereka bisa dilegalkan dengan cara membayar pajak. Ia menegaskan bahwa legalitas usaha tidak ditentukan oleh kesediaan membayar pajak, melainkan harus mengikuti aturan impor yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di sela kegiatan di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11). Ia menjawab polemik yang belakangan muncul terkait keinginan pedagang thrifting untuk dilegalkan melalui pemenuhan kewajiban pajak.

Menurut Purbaya, inti permasalahan thrifting bukan pada pungutan pajak, tetapi pada status barang impor yang masuk tanpa izin resmi alias ilegal. Ia menyebut pemerintah tidak memiliki ruang negosiasi untuk barang impor ilegal, sekalipun pelakunya bersedia membayar pajak. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentikan. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” tegasnya.

Untuk memperjelas argumennya, ia membandingkan kasus thrifting dengan praktik penyelundupan alkohol di masa lalu yang dilakukan oleh gangster Amerika terkenal, Al Capone. “Alkoholnya tidak beracun, tapi tetap ilegal karena melanggar undang-undang. Kasusnya sama seperti ini,” ujarnya.

Purbaya juga menyoroti dampak thrifting terhadap ekonomi nasional. Ia menilai membanjirnya barang bekas impor dapat merugikan pelaku usaha lokal, sementara pasar domestik seharusnya menjadi kekuatan utama ekonomi Indonesia, yang 90 persennya bertumpu pada permintaan dalam negeri. “Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya buat pelaku usaha nasional? Yang untung hanya segelintir pedagang,” kata Purbaya.

Ia bahkan menyarankan agar pedagang thrifting beralih menjual produk lokal jika ingin tetap bertahan, karena kualitas produk dalam negeri semakin beragam dan ditentukan oleh permintaan pasar, bukan hanya label luar negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial sebelum mengambil langkah penindakan. Ia menyebut aktivitas thrifting menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki lapangan kerja memadai.

Seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalah, juga menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak langsung menutup usaha thrifting. Ia menilai legalisasi lebih adil karena pedagang ingin menaati aturan, termasuk membayar pajak.

Data yang dipaparkan dalam audiensi menyebut industri thrifting telah melibatkan sekitar 7,5 juta orang. Namun, barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil impor ilegal, sehingga persoalan yang lebih besar dianggap bukan hanya thrifting semata.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

Pelajar di Bekasi Menangis Histeris dan Ogah Sekolah, Diduga Jadi Korban Bullying

Babe News - Bekasi, Seorang pelajar di kawasan Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, mendadak viral di media sosial setelah rekaman dirinya menangis histeris di pangkuan orang tuanya tersebar luas. Video tersebut memunculkan dugaan bahwa sang pelajar mengalami bullying hingga enggan kembali ke sekolah.

Dalam video yang beredar pada Kamis (20/11/2025), pelajar laki-laki itu tampak menangis keras sambil mengadu kepada orang tuanya. Dalam aduannya, ia menyebut diminta melakukan "satu lawan satu" dengan seseorang, yang diduga sebagai bentuk ajakan berkelahi. "Abang disuruh satu lawan satu," ucapnya sambil terisak.
"Nggak mau sekolah," tambahnya sambil histeris.

Narasi yang menyertai video tersebut menyebut bahwa sang pelajar mengalami perundungan, termasuk kekerasan fisik dan pemaksaan untuk berduel.

Siapa yang Menangani dan Bagaimana Respons Polisi?

Menanggapi viralnya video ini, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung turun tangan. Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa pihaknya sudah menangani kasus tersebut. "Sudah ditangani Polres, yang bersangkutan sudah divisum, sekarang sedang diminta keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Braiel menegaskan bahwa polisi belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut benar kasus bullying. Proses pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung untuk memastikan fakta yang sebenarnya. "Sementara diminta keterangan, saya belum bisa menyimpulkan (apakah benar perundungan)," jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk memastikan unsur perundungan, tetapi juga untuk mengetahui apakah terdapat tindak kekerasan yang berpotensi melanggar hukum. Visum dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya luka fisik sebagai bukti pendukung.

Sumber : detikcom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer