Babe News - Bekasi, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam menghadapi proses persidangan perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, pada Minggu (23/11/2025).
Menurut Dodi, pihak keluarga Nadiem memutuskan untuk tidak lagi melibatkan Hotman di tahap penuntutan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Pertimbangan tersebut diambil karena Hotman disebut tengah menangani sejumlah perkara besar lain di luar kasus korupsi laptop Kemendikbud.
“Dari keluarga disampaikan bahwa Pak Hotman tidak ditunjuk lagi, karena beliau harus fokus pada beberapa kasus besar lainnya,” ujar Dodi kepada wartawan.
Siapa Pengacara Baru Nadiem?
Sebagai pengganti, keluarga Nadiem menunjuk Ari Yusuf Amir, advokat yang pernah menangani sejumlah kasus nasional, termasuk menjadi kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Ari dikonfirmasi telah menerima penunjukan resmi sejak 17 November 2025.
“Kami bertemu keluarga, berdiskusi dengan tim sebelumnya, dan setelah satu pemahaman, kami resmi diberikan kuasa,” jelas Ari.
Dengan adanya keputusan ini, proses persidangan nantinya akan melibatkan dua tim hukum, yaitu tim yang dipimpin Dodi S. Abdulkadir dan tim dari kantor hukum Ari Yusuf Amir.
“Pada tahap penuntutan, tim kuasa hukumnya adalah MRP (tim saya) dan kantor Pak Ari Yusuf,” tambah Dodi.
Status Kasus Nadiem Saat Ini
Nadiem Makarim telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025, bersama tiga tersangka lainnya. Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah telah dinyatakan selesai.
Saat ini, Nadiem dan tiga tersangka lain masih menunggu penyusunan surat dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia



