Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Dua Muncikari Ditangkap

Babe News - Jakarta, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua muncikari berinisial IR (21) dan LW (28).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil profiling tim siber di berbagai grup media sosial hingga aplikasi MiChat. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan dugaan tersebut.

“Awalnya kami melakukan profiling lalu undercover karena menemukan aktivitas yang patut dicurigai menjajakan prostitusi online lewat grup media sosial dan aplikasi Michat,” kata AKP Ngurah dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/2025).

Enam Bulan Beroperasi

Dalam pemeriksaan, IR mengakui bahwa ia sudah menjalankan praktik prostitusi online selama kurang lebih enam bulan. Ia membuat akun khusus untuk menawarkan jasa, lengkap dengan foto perempuan yang mereka eksploitasi secara seksual.

Para pelaku kemudian mencari pelanggan—atau yang mereka sebut “tamu”—melalui aplikasi dan grup tersebut untuk menawarkan jasa Open BO.

Korban Hanya Mendapat Rp500 Ribu per Transaksi

Dari hasil eksploitasi tersebut, kedua muncikari meraih keuntungan sekitar Rp14 juta. Tarif yang mereka pasang untuk satu kali layanan mencapai Rp2,5 juta.

Dari total biaya tersebut, Rp2 juta masuk ke kantong para muncikari, sedangkan korban hanya menerima Rp500 ribu.

“Untuk pembagiannya, Rp2 juta diambil pelaku dan Rp500 ribu diberikan kepada pekerjanya,” ujar Ngurah.

Terancam Hukuman Berat

Atas tindakan yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber : liputan 6
Editor : Tia
Share:

Dua Pemuda Ditangkap Polisi karena Memalsukan dan Mengedarkan Uang di Bekasi

Babe News - Bekasi, Polres Metro Bekasi menangkap dua pemuda berinisial DVH dan ES yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan serta peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang bensin eceran bernama Siti Badriah, warga Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Siti melaporkan bahwa ia menerima uang pecahan Rp50.000 yang ternyata palsu dari pelaku ES.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES beserta beberapa lembar uang palsu sebagai barang bukti. Dari keterangan ES, petugas kemudian menelusuri keterlibatan pelaku lainnya.

Pengembangan kasus mengarah pada seorang pemuda lain, DVH, yang tinggal di Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat. Di lokasi ini, polisi menemukan bahwa DVH adalah otak di balik proses pencetakan uang palsu. Berbagai peralatan produksi seperti laptop, tinta printer, kertas HVS, alat pemotong, setrika, hingga stiker turut disita dari rumahnya.

Menurut Kapolres, DVH mengakui bahwa ia belajar membuat uang palsu secara otodidak melalui video di YouTube. Ia juga membeli seluruh perlengkapan percetakan dari platform belanja online. Aksi ini mereka lakukan sejak Oktober 2025, dengan total uang palsu yang dicetak mencapai Rp20 juta. Namun sebagian besar belum sempat diedarkan karena masih dalam bentuk cetakan mentah atau hasil cetak yang tidak sempurna.

"Dari jumlah itu, hanya dua lembar yang sudah beredar, yaitu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Mustofa.

Secara keseluruhan, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu, serta berbagai alat pencetak yang digunakan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, DVH dan ES dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan selalu mengecek keaslian uang sebelum bertransaksi, baik dengan cara meneliti ciri fisiknya maupun menggunakan alat pendeteksi.

"Periksa dulu uangnya. Lihat, raba, terawang, atau gunakan alat deteksi agar tidak tertipu," kata Mustofa.

Sumber : Compascom
Editor : Tia
Share:

Pemprov Jabar Alihkan Kebun Sayur di Lereng Curam Menjadi Perkebunan Teh

Babe News - Bekasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana mengubah lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang sebelumnya ditanami berbagai jenis sayuran menjadi area perkebunan teh. Program ini akan mencakup kurang lebih 200 hektare lahan, terutama yang berada di kawasan Puncak dan Ciater.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penanaman teh akan diprioritaskan di area lereng yang terjal. Menurutnya, jenis tanaman seperti teh lebih sesuai untuk menjaga kestabilan tanah dibandingkan tanaman sayur yang berakar pendek. Para petani yang tergabung sebagai penggarap kebun teh nantinya akan menerima upah resmi dari Pemprov Jabar sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi.

Selain teh, Pemprov Jabar juga mendorong penanaman bambu di beberapa kawasan hutan milik PTPN, khususnya di daerah Puncak dan Sukabumi. Tanaman bambu dianggap mampu memperkuat kondisi tanah serta membantu konservasi air di wilayah-wilayah rawan longsor.

Rencana tersebut disampaikan Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—saat penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jabar dan PTPN I Regional 2 terkait Optimalisasi Pengelolaan Lahan. Acara berlangsung di Ruang Lokantara, Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (3/12/2025).

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membahas pengelolaan jalan yang berada di atas lahan PTPN. Salah satu di antaranya adalah jalan kabupaten yang kini dialihkan menjadi jalan provinsi. Tanah PTPN pada jalur tersebut telah diberikan kewenangan penggunaannya kepada pemerintah provinsi untuk keperluan pembangunan jalan.

KDM menambahkan bahwa dalam dua minggu ke depan, Pemprov Jabar akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN, dan Perhutani untuk membahas perizinan penggunaan lahan secara lebih detail agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Sumber : prfmnewsid
Editor : Tia
Share:

Berita Populer