Babe News - Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forkopimda, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/12/2025).
Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum
Usai kegiatan, Endin menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejari dan seluruh jajaran yang telah bekerja serius menangani berbagai perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, ragam barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan kesungguhan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan seperti ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat. Semoga langkah ini bisa menekan angka kriminalitas,” ujar Endin.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga diharapkan dapat mencegah munculnya aksi kenakalan remaja, tawuran, hingga tindak kejahatan lainnya. Barang bukti seperti senjata tajam dan sabuk yang digunakan dalam aksi kriminal turut dimusnahkan.
Penjelasan Kejari Bekasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Ini untuk mencegah barang bukti disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Eddy.
Ia menuturkan, beberapa barang bukti sebenarnya masih bisa digunakan, namun karena merupakan hasil tindak pidana, semuanya wajib dimusnahkan. Kejaksaan juga telah menginventarisasi seluruh jumlah barang secara resmi.
Daftar Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika:
Sabu 674,29 gram (19 perkara)
Ganja 5.939,55 gram (14 perkara)
Obat-obatan tanpa izin edar:
19.686 butir Hexymer
1.406 Tramadol
202 Alprazolam
167 Trihexyphenidyl
10 Lorazepam (Merlopam)
10 Misoprostol
6 Paracetamol
Barang lainnya:
2.522.000 batang rokok ilegal
41 unit handphone dari 28 perkara
13 bilah senjata tajam
88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
1 korek api berbentuk senjata api
Semua barang dimusnahkan sesuai prosedur untuk memastikan tidak kembali beredar di masyarakat.
Sumber : jabarprov
Editor : Tia



