Kritik KUHAP dan KUHP Baru Menguat, Guru Besar UI Pertanyakan Komitmen Negara Hukum

Babe News - Jawa Barat, Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bersamaan dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menuai kritik dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai arah pembaruan hukum pidana tersebut justru menjauh dari prinsip utama negara hukum.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/1/2026), Sulistyowati mempertanyakan apakah Indonesia masih benar-benar menempatkan diri sebagai negara hukum. Menurutnya, esensi negara hukum adalah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
“Pertanyaannya sederhana, kita ini masih negara hukum atau tidak? Karena negara hukum seharusnya hadir untuk menjaga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pemerintah,” ujarnya.
Sulistyowati menjelaskan, sebuah negara hukum setidaknya berdiri di atas tiga pilar utama, yakni demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi lembaga peradilan. Namun, ia menilai semangat tersebut tidak tercermin dalam KUHAP dan KUHP yang baru disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut justru memperlihatkan kecenderungan pemusatan kekuasaan hukum di tangan negara. Alih-alih melindungi warga dari kejahatan dan penyalahgunaan wewenang, hukum pidana baru dinilai berpotensi digunakan sebagai alat represif terhadap kelompok masyarakat yang lemah secara politik.
Ia bahkan mengibaratkan kondisi tersebut dengan istilah “man behind the gun”, yang menggambarkan adanya pihak berkuasa di balik hukum yang dapat menggunakannya secara sewenang-wenang. “Hukum ini tampak lebih berfungsi untuk menjaga status quo kekuasaan, bukan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Kritik serupa juga disampaikan terkait ancaman terhadap hak asasi manusia. Sulistyowati menilai, perlindungan HAM sebagai pilar kedua negara hukum justru berada dalam posisi rentan dengan diberlakukannya aturan baru tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyoroti perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru. Dalam KUHP sebelumnya, terdapat pasal yang mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya aksi demonstrasi.
Namun, dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 256, justru diatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Menurut Isnur, pasal tersebut memuat norma baru yang berpotensi mengkriminalisasi warga hanya karena menyampaikan aspirasi tanpa prosedur administratif.
“Ini jelas berbahaya bagi demokrasi. Penyampaian pendapat bisa dipidana hanya karena tidak ada pemberitahuan atau izin,” kata Isnur. Ia menilai, penerapan aturan ini berpotensi menyeret kehidupan demokrasi ke arah yang lebih rumit dan penuh pembatasan.
Sebagai informasi, KUHP nasional yang disahkan pada 2022 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara itu, KUHAP versi terbaru telah disahkan pada Desember 2025 sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Sampah Longsor di TPST Bantargebang, Tiga Truk Sempat Tertimbun, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Babe Newa - Bekasi, Insiden longsornya tumpukan sampah terjadi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada Kamis (01/01/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga unit truk pengangkut sampah tertimbun material longsoran dan sempat terperosok ke aliran sungai di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi di lapangan, longsor dipicu oleh kondisi gunungan sampah yang sudah melebihi kapasitas tampung. Situasi ini diperparah oleh cuaca ekstrem berupa hujan deras yang melanda wilayah Bekasi dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir, sehingga membuat struktur tumpukan sampah menjadi labil.
Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi mengatakan, hasil koordinasi dengan pengelola TPST menunjukkan bahwa penanganan tumpukan sampah yang terlalu tinggi menjadi faktor utama terjadinya longsor. Menurutnya, pengelolaan sampah seharusnya dilakukan dengan pelebaran area dan pemadatan yang lebih baik.
“Sampahnya sudah terlalu menggunung. Idealnya dilakukan pelebaran dan setiap urugan sampah ditutup kembali dengan tanah agar lebih padat, sehingga risiko longsor bisa diminimalkan,” ujar Sukadi.
Sukadi menjelaskan, saat kejadian ketiga truk sedang melintas di area gunungan sampah tersebut. Tiba-tiba, tumpukan sampah ambrol dan menimpa kendaraan, hingga akhirnya menyeret truk masuk ke aliran kali di sekitar kawasan Sumur Batu, Kali Adem.
“Ketika truk melintas, material sampah longsor dan langsung menimpa kendaraan. Akibatnya, tiga truk masuk ke aliran kali di sekitar lokasi,” jelasnya.
Meski sempat menimbulkan kepanikan, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Seluruh pengemudi dan pekerja berhasil menyelamatkan diri.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa ataupun korban luka akibat kejadian ini,” kata Sukadi.
Proses penanganan langsung dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama petugas terkait. Tiga truk yang tertimbun material sampah telah berhasil dievakuasi menggunakan alat berat berupa crane. Sementara itu, upaya pembersihan sampah yang masuk ke aliran sungai masih terus dilakukan untuk mencegah penyumbatan dan dampak lingkungan lanjutan.

Sumber : pojok bekasi
Editor : Tia
Share:

Viral Pemotor Merokok Saat Berkendara, Emosi Meledak ketika Ditegur

Babe News - Jakarta, Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pengendara sepeda motor merokok sambil berkendara dan marah saat ditegur viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai perhatian warganet karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @mintadisundut dan memperlihatkan momen ketika seorang pemotor ditegur oleh pengendara lain lantaran abu rokoknya mengenai orang di belakang. Teguran itu justru berujung pada adu mulut dan tindakan agresif.
Dalam rekaman video, kejadian diketahui berlangsung di kawasan Jalan Sudirman. Pemotor yang merokok tampak mengendarai sepeda motor PCX berwarna putih sambil membonceng seorang perempuan. Keduanya terlihat tidak mengenakan helm, sehingga pelanggaran yang dilakukan bukan hanya merokok saat berkendara, tetapi juga mengabaikan keselamatan diri.
“Abu rokok kamu kena orang,” ucap pengendara lain yang menegur, seperti terdengar dalam video yang beredar, Senin (29/12/2025).
Alih-alih meminta maaf, pemotor tersebut justru bereaksi emosional. Ia melontarkan kata-kata kasar dan menyalahkan pengendara lain karena dianggap terlalu dekat saat melintas. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi adu argumen di tengah jalan.
Bahkan, dalam potongan video tersebut, pemotor yang ditegur terlihat melakukan gerakan menendang ke arah pengendara lain, meski tidak sampai mengenai sasaran. Aksi ini semakin memancing reaksi keras dari warganet.
Video tersebut telah ditonton ratusan ribu kali dan dipenuhi komentar netizen. Mayoritas mengecam perilaku pengendara yang dinilai arogan, tidak tertib berlalu lintas, serta membahayakan keselamatan orang lain.
Sebagai informasi, merokok saat mengendarai sepeda motor termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

Sumber : @mintadisundut
Editor : Tia
Share:

Berita Populer