Babe News - Jakarta, 05/03/2026. Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya surat yang viral di media sosial dan menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Surat yang beredar tersebut menggunakan kop resmi Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026. Di dalamnya tertulis perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026” yang ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan, salah satunya disebutkan PT KPA.
Dalam isi surat tersebut tercantum kalimat yang menyatakan bahwa keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Permintaan itu disebut sebagai bentuk partisipasi dan kerja sama dari pihak perusahaan.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dengan tegas membantah bahwa surat tersebut berasal dari institusinya. Ia memastikan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan surat permintaan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengusaha.
Menurut Aris, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi DKI Jakarta untuk meluruskan informasi yang beredar. Hasil komunikasi tersebut juga dituangkan dalam surat klarifikasi dari Aptrindo kepada para pelaku usaha angkutan barang.
Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dipastikan surat yang beredar bukan merupakan dokumen resmi dari kepolisian. Surat tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencatut nama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
DPD Aptrindo DKI Jakarta juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, agar tidak menanggapi atau menindaklanjuti permintaan apa pun yang mengatasnamakan kepolisian jika keabsahannya tidak dapat dipastikan. Imbauan ini berlaku baik untuk permintaan melalui surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya.
Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia



