Kemkomdigi Periksa Meta dan Google Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Babe News - Bekasi, 09/04/2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan teknologi besar dunia, yakni Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran dalam perlindungan data dan keamanan pengguna di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Kemkomdigi yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026). Dalam prosesnya, pihak Meta telah lebih dulu memenuhi panggilan dan menyelesaikan pemeriksaan, termasuk menandatangani berita acara. Sementara itu, Google hadir setelah panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tim Kemkomdigi mengajukan total 29 pertanyaan kepada kedua perusahaan tersebut. Pertanyaan-pertanyaan ini difokuskan untuk menggali lebih dalam terkait kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam hal perlindungan pengguna.
Ia menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Pemerintah akan menganalisis jawaban serta data yang telah diberikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Langkah ini, menurut Alexander, merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif pemerintah dalam memastikan platform digital yang beroperasi di Indonesia benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini penting mengingat peran platform digital yang semakin besar dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam hal penggunaan data pribadi dan keamanan digital.
Kemkomdigi juga menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Bupati Bekasi Mengaku Tak Tahu Soal Dugaan Pembakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi

Babe News - Bekasi, 09/04/2026. Bupati Bekasi Ade Kuswara menyatakan tidak mengetahui adanya insiden pembakaran rumah yang diduga milik salah satu saksi dalam kasus korupsi yang menyeret namanya. Hal tersebut disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/4) malam.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Ade mengaku tidak mengetahui siapa saksi yang dimaksud maupun peristiwa pembakaran tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada aliran dana yang mengarah kepada pihak lain, termasuk kepada Ono Surono yang disebut dalam isu yang beredar.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya informasi terkait intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Bekasi. Bahkan, berdasarkan informasi awal, intimidasi tersebut diduga sampai pada tindakan pembakaran rumah milik saksi oleh pihak tak dikenal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk memastikan saksi mendapatkan perlindungan, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan saksi selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Ade, serta seorang pengusaha bernama Sarjan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap terkait proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Sarjan diduga memberikan uang sekitar Rp11,4 miliar agar memperoleh proyek pada Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut disebut mengalir melalui beberapa perantara kepada pihak-pihak terkait.
Saat ini, proses hukum terhadap Sarjan sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara berkas perkara untuk Ade Kuswara dan H.M Kunang masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik KPK.
KPK juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, seiring dengan pemeriksaan saksi dari berbagai unsur, baik pejabat daerah maupun pihak swasta.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Tia
Share:

DPR Usulkan Pembelian LPG 3 Kg Gunakan Sidik Jari atau Retina Mata

Babe News - Bekasi, 08/04/2026. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan sistem baru dalam pembelian gas subsidi LPG 3 kilogram agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Salah satu gagasan yang mencuat adalah penggunaan identifikasi biometrik, seperti sidik jari atau pemindaian retina mata bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai distribusi LPG bersubsidi selama ini masih belum sepenuhnya efektif. Ia menyebut masih banyak pihak yang sebenarnya tidak berhak, namun tetap bisa mengakses gas subsidi tersebut.
Menurutnya, penggunaan teknologi biometrik bisa menjadi solusi agar subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dengan sistem ini, data penerima dapat diverifikasi secara langsung setiap kali melakukan pembelian.
Said juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sekadar mengandalkan data administrasi dari pemerintah pusat, melainkan perlu sistem verifikasi yang lebih akurat dan berlapis di lapangan.
Gagasan ini muncul di tengah pembahasan mengenai beban subsidi energi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini, Said menyatakan tidak setuju jika subsidi bahan bakar minyak (BBM) dikurangi. Ia justru menilai yang perlu diperbaiki adalah penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima subsidi LPG yang benar-benar layak diperkirakan lebih sedikit dibandingkan angka yang selama ini tercatat. Dari alokasi sekitar 8,6 juta penerima, menurut perhitungannya hanya sekitar 5,4 juta yang benar-benar memenuhi kriteria.
Selain itu, Said juga menyoroti dampak kenaikan harga energi global yang memengaruhi berbagai sektor. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak justru memberatkan masyarakat kecil.
Ia menilai, jika ada penyesuaian, seharusnya difokuskan pada sektor energi non-subsidi, bukan pada bantuan yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer