Korban Bullying di Bekasi Dilaporkan ke Polisi usai Pukul Kakak Kelas Pakai Ompreng MBG

Babe News - Bekasi, 14/04/2026. Kasus dugaan perundungan di salah satu sekolah menengah atas di Kota Bekasi menjadi sorotan setelah berujung pada laporan polisi. Seorang siswa berinisial EQ (17) disebut telah mengalami tindakan bullying sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025.
Menurut kuasa hukumnya, EQ kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelas berinisial ANF. Bentuk perundungan yang dialami tidak hanya secara lisan, tetapi juga fisik, seperti dijambak hingga ditendang. Situasi ini disebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya memuncak pada insiden yang terjadi pada 6 Februari 2026, saat jam istirahat di lingkungan sekolah.
Dalam kejadian tersebut, EQ diduga kembali mendapat perlakuan kasar dari ANF. Saat mencoba melepaskan diri, EQ yang sedang memegang ompreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara spontan memukul kepala ANF sebagai bentuk pembelaan diri.
Pasca kejadian, pihak sekolah sempat mengambil langkah mediasi melalui guru bimbingan konseling (BK). Kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing dan sepakat berdamai, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, situasi berubah ketika orang tua ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut terdaftar sejak 6 Februari 2026. Menanggapi hal itu, pihak keluarga EQ kemudian melaporkan balik ANF pada 8 April 2026 dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Dari keterangan yang dihimpun, perundungan yang dialami EQ diduga berkaitan dengan budaya senioritas di lingkungan sekolah. Bahkan, disebut ada unsur “balas dendam” dari kakak kelas yang sebelumnya juga pernah mengalami hal serupa.
Selama hampir satu tahun, EQ memilih bersikap pasif dan tidak melawan, mengikuti arahan dari pihak sekolah agar tidak memperkeruh situasi. Namun, kondisi tersebut justru membuat tekanan yang dirasakan semakin berat.
Dampak dari kejadian ini pun cukup serius. Secara psikologis, EQ mengalami penurunan kondisi mental. Ia merasa takut, malu, dan enggan kembali ke sekolah karena khawatir dengan stigma negatif serta proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, kondisi kesehatannya sempat terganggu hingga mengalami masalah lambung (GERD).
Selain itu, muncul pula informasi adanya permintaan sejumlah uang yang cukup besar, yakni sekitar Rp200 juta, sebagai bentuk penyelesaian. Hal ini semakin memperkeruh situasi yang sudah sensitif.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Korban Bullying di Bekasi Dilaporkan ke Polisi usai Pukul Kakak Kelas Pakai Ompreng MBG

Babe News - Bekasi, 14/04/2026. Kasus dugaan perundungan di salah satu sekolah menengah atas di Kota Bekasi menjadi sorotan setelah berujung pada laporan polisi. Seorang siswa berinisial EQ (17) disebut telah mengalami tindakan bullying sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025.
Menurut kuasa hukumnya, EQ kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelas berinisial ANF. Bentuk perundungan yang dialami tidak hanya secara lisan, tetapi juga fisik, seperti dijambak hingga ditendang. Situasi ini disebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya memuncak pada insiden yang terjadi pada 6 Februari 2026, saat jam istirahat di lingkungan sekolah.
Dalam kejadian tersebut, EQ diduga kembali mendapat perlakuan kasar dari ANF. Saat mencoba melepaskan diri, EQ yang sedang memegang ompreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara spontan memukul kepala ANF sebagai bentuk pembelaan diri.
Pasca kejadian, pihak sekolah sempat mengambil langkah mediasi melalui guru bimbingan konseling (BK). Kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing dan sepakat berdamai, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, situasi berubah ketika orang tua ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut terdaftar sejak 6 Februari 2026. Menanggapi hal itu, pihak keluarga EQ kemudian melaporkan balik ANF pada 8 April 2026 dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Dari keterangan yang dihimpun, perundungan yang dialami EQ diduga berkaitan dengan budaya senioritas di lingkungan sekolah. Bahkan, disebut ada unsur “balas dendam” dari kakak kelas yang sebelumnya juga pernah mengalami hal serupa.
Selama hampir satu tahun, EQ memilih bersikap pasif dan tidak melawan, mengikuti arahan dari pihak sekolah agar tidak memperkeruh situasi. Namun, kondisi tersebut justru membuat tekanan yang dirasakan semakin berat.
Dampak dari kejadian ini pun cukup serius. Secara psikologis, EQ mengalami penurunan kondisi mental. Ia merasa takut, malu, dan enggan kembali ke sekolah karena khawatir dengan stigma negatif serta proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, kondisi kesehatannya sempat terganggu hingga mengalami masalah lambung (GERD).
Selain itu, muncul pula informasi adanya permintaan sejumlah uang yang cukup besar, yakni sekitar Rp200 juta, sebagai bentuk penyelesaian. Hal ini semakin memperkeruh situasi yang sudah sensitif.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Wali Kota Bekasi Tegas, ASN yang Keluar Kota Saat WFH Terancam Sanksi Berat hingga Pemecatan

Babe News - Bekasi, 13/04/2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) ini bukan berarti memberikan kebebasan bagi ASN untuk bekerja tanpa aturan. Justru, menurut Tri, sistem kerja dari rumah tetap memiliki pengawasan ketat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sanksi tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran berat, sanksinya tidak main-main. ASN bisa dikenai penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan.
Tri secara khusus menyoroti pelanggaran yang dilakukan saat WFH, seperti ASN yang justru keluar kota, tidak berada di rumah, atau melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas—terlebih jika menggunakan kendaraan dinas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut langsung masuk kategori pelanggaran berat.
Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kelonggaran melalui kebijakan WFH sebagai bentuk fleksibilitas kerja. Namun, hal itu harus diimbangi dengan integritas dan kesadaran dari setiap ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
“Intinya, meskipun bekerja dari rumah, tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengubah jadwal WFH menjadi setiap hari Jumat. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Sebelumnya, WFH sempat diterapkan setiap hari Rabu. Namun, perubahan ini dianggap penting agar kebijakan berjalan lebih seragam dan efektif secara nasional.
Tri menyebut, penyesuaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselarasan kebijakan dengan pusat, sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap optimal di lapangan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer