Tiga ASN Pemkot Bandung Terciduk Keluar Kota Saat WFH, Wali Kota Tegaskan Disiplin Tetap Utama

Babe News - Bekasi, 15/04/2026. Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung justru diwarnai temuan pelanggaran. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkap ada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bepergian ke luar kota saat seharusnya bekerja dari rumah.
Temuan tersebut diperoleh melalui sistem pemantauan berbasis teknologi yang digunakan pemerintah untuk mengawasi aktivitas pegawai selama WFH. Dari hasil pelacakan, ketiga ASN tersebut diketahui melakukan perjalanan ke beberapa daerah di luar Bandung, seperti Purwakarta, Karawang, hingga Majalengka.
Farhan menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia pun mengaku masih menunggu laporan lengkap terkait pelanggaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti pegawai bebas melakukan aktivitas di luar kewajiban pekerjaan. Disiplin tetap menjadi hal utama yang harus dijaga, meskipun pekerjaan dilakukan dari rumah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Farhan berencana melakukan pengecekan langsung, baik ke kantor maupun terhadap sistem pelaksanaan WFH secara keseluruhan. Selain itu, ia juga ingin mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini berdampak pada efisiensi, termasuk dalam hal penghematan energi.
Sebagai bentuk penegakan aturan, ketiga ASN yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran. Pemerintah Kota Bandung juga mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menyalahgunakan kebijakan WFH sebagai kesempatan untuk bepergian atau bersantai di luar tugas pekerjaan.


Sumber : Detikcom
Editor : Tia
Share:

Kasus Dugaan Bullying Siswa SMA di Bekasi Sempat Dimediasi, Kini Berlanjut ke Jalur Hukum

Babe News - Bekasi, 15/04/2026. Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa SMA di Kota Bekasi berinisial EQ (17) dan kakak kelasnya, ANF, sempat diselesaikan secara damai oleh pihak sekolah. Namun, persoalan tersebut kini justru berkembang hingga masuk ke ranah hukum.
Pihak sekolah melalui Humas SMA Negeri 2 Kota Bekasi, Eva Rosseptiana, menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan segera setelah insiden terjadi pada 6 Februari 2026. Saat itu, EQ melaporkan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas, yang kemudian ditindaklanjuti bersama guru bimbingan konseling (BK).
Dalam proses tersebut, kedua pihak dipertemukan dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Masing-masing siswa mengakui kesalahan dan saling meminta maaf, bahkan kesepakatan damai itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Meski demikian, situasi berubah ketika kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dan menjadi perhatian publik. Pihak sekolah kembali berupaya mempertemukan kedua belah pihak, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena masing-masing telah menunjuk kuasa hukum.
Eva menegaskan bahwa sejak awal, pihak sekolah tidak tinggal diam dalam menangani dugaan perundungan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembinaan kepada siswa rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan, termasuk melalui sesi komunikasi antara wali kelas dan siswa setiap pekan.
Selain itu, pihak sekolah juga membantah kabar yang menyebutkan EQ berhenti bersekolah. Menurutnya, EQ tetap mengikuti kegiatan belajar seperti biasa, meskipun sempat absen karena kondisi kesehatan akibat demam berdarah.
Di sisi lain, kuasa hukum EQ menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami perundungan sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025, baik secara verbal maupun fisik. Insiden pada 6 Februari disebut sebagai puncak dari rangkaian kejadian tersebut.
Saat kejadian, EQ yang tengah memegang ompreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF. Tindakan itu disebut sebagai respons spontan untuk melepaskan diri dari kekerasan yang dialaminya.
Walaupun sempat berdamai, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga EQ juga melaporkan balik dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Dalam perkembangan lain, muncul informasi adanya permintaan sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian, dengan nominal yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini semakin memperumit situasi yang awalnya telah diselesaikan secara damai.


Sumber : Detikcom
Editor : Tia
Share:

Dishub Kota Bekasi Siapkan Portal Pembatas Kendaraan Besar, Warga Diminta Beri Masukan

Babe News - Bekasi, 15/04/2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berencana menerapkan kebijakan baru berupa pemasangan portal pembatas bagi kendaraan bertonase besar di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Portal yang akan dipasang nantinya memiliki batas ketinggian maksimal 3,5 meter. Beberapa titik yang menjadi prioritas pemasangan di antaranya Jalan Caringin dan Jalan Makrik II dengan sistem permanen. Sementara itu, untuk Jalan Jonin Rawalumbu, portal akan diberlakukan dengan sistem buka-tutup, khususnya di area side plan yang berada di zona industri.
Sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi, Dishub Kota Bekasi terlebih dahulu akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat selama tujuh hari. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial resmi, termasuk akun Instagram Dishub Kota Bekasi.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan informasi kepada warga, tetapi juga untuk menampung berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pemerintah berharap, keterlibatan warga dapat membantu menyempurnakan kebijakan ini agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dengan adanya portal pembatas ini, diharapkan kendaraan besar tidak lagi melintas di jalur yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga dapat mengurangi potensi kemacetan serta risiko kecelakaan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer