Bekasi, 04 Juni 2026 -
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Prabowo Subianto. Kejagung menyebut para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG dan dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang berlaku.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan respons pemerintah terhadap berbagai kritik yang berkembang terkait kepemimpinan dan tata kelola di BGN.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumber : tribunjakarta.com
Editor : rey






