Gaduh SPPG Belum Dapat Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

 Jakarta, 8 Juni 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah isu yang beredar di media sosial terkait banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut belum menerima dana Bantuan Pemerintah (Banper) untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan pergantian kepemimpinan di BGN.


Kepala Biro Umum dan Keuangan BGN, Lili Khamiliyah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, BGN telah menyelesaikan penyaluran dana Banper kepada seluruh SPPG di Indonesia pada Jumat (5/6/2026).


Lili meminta jajaran terkait, mulai dari Kepala KPPG hingga Kepala SPPG, untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh yayasan dan mitra pelaksana. BGN juga memastikan tidak ada kendala dalam pencairan anggaran maupun pelaksanaan Program MBG di lapangan.


Ke depan, BGN akan menerapkan sejumlah strategi dalam pelaksanaan Program MBG yang disesuaikan dengan efisiensi anggaran, termasuk penyesuaian fokus penerima manfaat dan penguatan realisasi program di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Sumber : detikhealt.com

Editor: rey


Share:

✨ Tips Babe: Diet Sehat Tanpa Lapar! ✨




Diet bukan berarti menyiksa diri dengan menahan lapar. Kunci hidup sehat adalah mengatur pola makan yang seimbang, memenuhi kebutuhan nutrisi, dan tetap aktif bergerak setiap hari. 💪🥗

Yuk mulai dari langkah sederhana:

🥦 Perbanyak sayur dan buah

💧 Cukupi kebutuhan air putih

🍗 Konsumsi protein yang cukup

🍚 Pilih karbohidrat kompleks

⏰ Makan teratur dan sesuai porsi

🚶‍♀️ Imbangi dengan aktivitas fisik

😴 Tidur cukup dan kelola stres



Ingat, perubahan kecil yang dilakukan secara konsisten akan memberikan hasil yang lebih baik untuk kesehatan jangka panjang. 🌿✨


#TipsBabe #DietSehat #GayaHidupSehat #PolaMakanSehat #HidupSeimbang #Kesehatan #RadioBabe

Share:

Dadan Eks Ketua BGN Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD

Bekasi, 04 Juni 2026 -


Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Prabowo Subianto. Kejagung menyebut para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG dan dijerat dengan ketentuan pidana korupsi yang berlaku.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan respons pemerintah terhadap berbagai kritik yang berkembang terkait kepemimpinan dan tata kelola di BGN.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Sumber : tribunjakarta.com

Editor : rey

Share:

Berita Populer