Babe News - Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana yang berlaku mulai Oktober 2025 hingga April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghadapi potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem selama musim hujan mendatang.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 301.2.1/Kep.627-BPBD/X/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor di Daerah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lebih awal agar masyarakat punya waktu cukup untuk bersiap diri menghadapi musim hujan. “Kita antisipasi sejak dini karena kapasitas air di Kali Bekasi bisa meningkat tinggi. Jadi kita ingatkan masyarakat untuk bersiap lebih awal,” ujar Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (20/10/2025).
Kawasan yang Rawan Banjir di Bekasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama mereka yang tinggal di wilayah dekat aliran Kali Bekasi, yang setiap tahun menjadi titik rawan banjir.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Priadi Santoso, sejumlah wilayah yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Villa Jatirasa, Pondok Gede
2. Permai Kemang Ifi Graha
3. Pondok Mitra Lestari, Jaka Kencana
4. Kemang Pratama
5. Kampung Lebak
 “Kalau melihat dari kejadian sebelumnya, perumahan di sekitar DAS Kali Bekasi itu paling rawan. Tapi wilayah lain tetap harus waspada,” jelas Priadi.
BPBD sendiri terus melakukan pemantauan tinggi muka air di Kali Bekasi setiap harinya. Jika ketinggian air melebihi batas normal, peringatan dini akan segera disampaikan kepada masyarakat.
Tri Adhianto menambahkan, wilayah yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi merupakan titik paling berisiko. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat melakukan langkah antisipatif sejak dini, seperti membersihkan saluran air, tidak membuang sampah sembarangan, dan menyiapkan perlengkapan darurat.
Masa Siaga Bisa Diperpanjang
Tri juga menegaskan bahwa masa siaga ini dapat diperpanjang atau ditingkatkan menjadi status tanggap darurat apabila kondisi cuaca memburuk dan situasi di lapangan mengharuskan. “Masa siaga darurat ditetapkan dari 3 Oktober 2025 hingga 30 April 2026, dan bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan,” tuturnya.
Dengan status ini, seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah, relawan, hingga warga, diimbau untuk bekerja sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kesiapsiagaan, agar risiko bencana bisa ditekan semaksimal mungkin.
Sumber : Kompascom
Editor : Tia
 



 
 
 
 
