Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Bekasi Keluhkan Lambannya Proses Hukum, Sempat Picu Emosi Keluarga

Babe News - Bekasi, 11/02/2026. Seorang ibu berinisial N (32) mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak perempuannya, O (5). Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan sudah dilaporkan sejak pertengahan tahun 2025.
Menurut N, lambannya perkembangan perkara membuat keluarganya berada dalam tekanan besar, hingga memicu emosi suaminya yang akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
N mengatakan, ia melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke pihak kepolisian pada 9 Juli 2025. Namun, setelah beberapa waktu berjalan, ia merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan kasus.
Karena tidak ada perkembangan yang jelas, emosi suaminya memuncak pada September 2025, dan diduga melakukan pemukulan terhadap pria berinisial S (44) yang merupakan terduga pelaku.
“Waktu itu saya sudah bingung, laporan sudah lama, tapi belum ada kepastian. Suami saya akhirnya sempat memukul pelaku. Setelah itu malah kami dilaporkan balik,” ujar N saat ditemui pada Selasa (10/2/2026).
N mengaku segera menyampaikan kejadian tersebut kepada penyidik, sekaligus mempertanyakan arah penanganan perkara.
Ia mengaku kebingungan karena pada satu sisi ia ingin keadilan bagi anaknya, tetapi di sisi lain keluarganya justru ikut terseret masalah hukum.
Datangi Polres untuk Meminta Kejelasan
Karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, N bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada November 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus.
Ia mengatakan setelah kedatangan tersebut, proses hukum baru mulai bergerak lebih cepat. Pihak kepolisian akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan S sebagai tersangka.
“Setelah kami datang ke Polres, enggak lama baru gelar perkara. Terlapor akhirnya jadi tersangka,” kata N.
Namun, N menyebut proses kembali terasa lambat setelah itu.
Pemeriksaan Tersangka Sempat Ditunda
N menuturkan, pada 16 November 2025, pihak yang hadir ke kepolisian bukan tersangka, melainkan kuasa hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Permintaan tersebut kemudian membuat pemeriksaan mundur ke 26 November 2025, dengan alasan tersangka sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan.
“Yang datang malah pengacaranya, minta jadwal ulang karena katanya tersangka ada tugas di Yogyakarta. Menurut saya jedanya kelamaan,” ujar N.
Ibu Korban Mengaku Tertekan Secara Sosial
Selain menunggu proses hukum yang panjang, N juga mengaku mengalami tekanan sosial dari lingkungan sekitar sejak kasus itu mencuat.
Ia merasa mendapat banyak penilaian negatif, bahkan dianggap gagal menjaga anaknya.
N berharap tersangka dapat dihukum seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak terjadi pada anak lain.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya. Saya dibilang ibu yang gagal. Saya akui ini kesalahan saya, tapi saya enggak mau anak saya diapakan orang. Anak saya enggak salah apa-apa,” ungkap N.
Polisi Pastikan Kasus Berjalan Sesuai Prosedur
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana, memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak ada hambatan berarti.
Rosdiana menyebut, pada 8 Januari 2026, perkara tersebut sudah masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara sudah Tahap 2 sejak 8 Januari 2026. Sekarang tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Rosdiana.
Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak memang membutuhkan ketelitian ekstra karena minimnya saksi langsung.
Menurutnya, waktu penanganan dari laporan Juli hingga tahap pelimpahan Januari masih tergolong cepat.
“Kasus pencabulan dan persetubuhan itu memang butuh usaha ekstra. Dari Juli sampai Tahap 2 Januari termasuk cepat dan tidak ada kendala,” jelasnya.
Rosdiana menambahkan bahwa tersangka telah ditahan sejak 27 November 2025 setelah rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara dilakukan.
Ia menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Desember 2025, lalu dilanjutkan Tahap 2 pada awal Januari.
Kasus Terungkap dari Cerita Korban
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban O menceritakan sendiri apa yang dialaminya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan tersebut, N langsung meminta suaminya memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Namun, pria berinisial S membantah semua tuduhan.
Korban kemudian dibawa menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kota Bekasi.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan berupa lebam di bagian sensitif yang disebut hampir mengenai selaput dara.
Berdasarkan cerita korban, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah bengkel milik terduga pelaku, yang diketahui memiliki kamar di dalamnya.
Saat itu korban sedang bermain bersama temannya, W (8). Terduga pelaku diduga memanggil kedua anak tersebut dengan iming-iming uang.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Pedagang Es Kelapa yang Acungkan Golok ke Wali Kota Bekasi Akhirnya Minta Maaf

Babe News - Bekasi, 10/02/2026. Insiden menegangkan terjadi saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Bekasi Utara. Seorang pedagang es kelapa bernama Barmizon (60) sempat mengacungkan golok ke arah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Namun, peristiwa tersebut berakhir damai setelah pelaku menyampaikan permintaan maaf.
Barmizon mengaku menyesal atas tindakannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kronologi Kejadian: Penertiban Berujung Ketegangan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/2/2026), ketika Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, aparat kepolisian, serta petugas penertiban turun langsung ke lapangan untuk melakukan penataan kawasan.
Lokasi penertiban berada di Perumahan Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Utara. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan PKL yang dinilai mengganggu ketertiban umum, terutama karena berjualan di area yang tidak semestinya.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, termasuk yang diunggah akun Instagram @infobekasiutara, penertiban awalnya berjalan dengan aman dan kondusif. Namun situasi berubah saat petugas mendatangi lapak milik Barmizon.
Pelaku Menolak Lapak Dipindahkan
Barmizon tampak menolak saat petugas meminta lapaknya dipindahkan. Ia juga melontarkan kata-kata bernada keras kepada petugas.
Dalam video, Barmizon terdengar berteriak sambil menunjuk lokasi lapaknya.
“Saya beli ini!”
Ia mengaku emosi karena merasa lokasi tempat ia berdagang merupakan lahan yang sudah ia beli, sehingga menurutnya tidak seharusnya dibongkar atau dipindahkan.
Penolakan itu memicu ketegangan antara pedagang dan petugas di lapangan.
Golok Dikeluarkan, Petugas dan Pejabat Mundur
Ketegangan semakin meningkat ketika Barmizon secara tiba-tiba mengambil sebilah golok dari dalam lapaknya. Dalam keadaan emosi, ia mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah petugas serta rombongan pejabat yang hadir, termasuk Wali Kota Bekasi.
Beberapa petugas dan pejabat terlihat mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Warga sekitar pun terlihat panik dan mulai merekam kejadian tersebut.
Dalam rekaman video terdengar suara perekam yang memberi peringatan:
“Awas Pak Wali, awas Pak Wali. Amankan itu, senjata tajam itu. Ambil, ambil.”
Situasi sempat memanas dan membuat suasana penertiban berubah tegang dalam hitungan detik.
Situasi Berhasil Dikendalikan, Tidak Ada Korban
Meski sempat mengkhawatirkan, petugas akhirnya mengambil langkah persuasif. Mereka mencoba menenangkan pelaku dan melakukan komunikasi secara perlahan agar situasi tidak semakin memburuk.
Setelah pendekatan dilakukan, Barmizon akhirnya bersedia menurunkan golok dan kondisi kembali terkendali. Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut.
Tri Adhianto: Tidak Merasa Terancam
Sehari setelah kejadian, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan tanggapan. Ia mengaku tidak merasa takut ataupun terancam meski sempat menghadapi situasi berbahaya.
Tri menyebut bahwa dirinya sudah terbiasa turun langsung ke lapangan dan menghadapi dinamika masyarakat.
“Enggak (terancam) juga, biasa saja. Karena saya kan orang lapangan ya. Saya sudah terbiasa ya menghadapi hal-hal yang seperti ini,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin.
Tri juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan secara tiba-tiba. Pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan imbauan sebelumnya, dan petugas telah diinstruksikan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami sudah imbau dan petugas melakukan dengan persuasif. Tapi negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” kata Tri.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Kasus Siswa SD di Ngada Tewas Gantung Diri Dihentikan, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Babe News - Bekasi, 09/02/2026. Kepolisian Resor (Polres) Ngada resmi menghentikan penyelidikan terkait kematian seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS (10), yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di sebuah pohon cengkih di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, dan sempat mengundang perhatian masyarakat karena korban masih berusia sangat muda dan duduk di bangku kelas IV SD.
Korban Sempat Minta Uang untuk Beli Alat Tulis
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian korban sempat meminta uang kepada ibunya. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti buku dan pulpen.
Namun, karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, sang ibu belum bisa memenuhi permintaan tersebut. Situasi itu diduga membuat korban merasa sedih dan tertekan.
Kapolres Ngada: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, menjelaskan bahwa setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kematian korban.
Karena itu, penyelidikan resmi dihentikan.
“Diputuskan untuk menghentikan penyelidikan karena penyebab kematian korban bukan merupakan tindak pidana,” kata Andrey Valentino dalam keterangannya pada Minggu (8/2/2026).
Valentino menegaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Pemeriksaan Dilakukan Sesuai Fakta Lapangan
Kapolres menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan tidak hanya mengandalkan asumsi. Semua langkah dilakukan dengan melihat fakta serta memastikan tidak ada unsur kekerasan maupun tindakan yang mengarah pada kriminalitas.
Ia juga menyampaikan bahwa penyebab kematian korban dinyatakan murni akibat bunuh diri.
Polisi Periksa 11 Orang Saksi
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk tenaga medis yang melakukan pemeriksaan visum serta guru-guru dari sekolah tempat korban belajar.
Selain itu, kepolisian juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) untuk membantu memastikan arah penyelidikan serta memperkuat analisis terkait kondisi korban sebelum meninggal.
Tidak Ada Tanda Kekerasan dan Tidak Ditemukan Kasus Bullying
Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, pihak kepolisian memastikan korban tidak mengalami perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum, tidak ditemukan adanya kekerasan. Korban juga tidak mengalami perundungan di sekolah,” jelasnya.
Keluarga Mengalami Kesulitan Ekonomi
Dalam penjelasannya, Valentino turut menyinggung kondisi ekonomi keluarga korban yang memang terbatas. Ia mengatakan keluarga korban sering terlambat membayar biaya sekolah.
Namun, biaya tersebut akhirnya dapat dilunasi setelah orang tua korban menjual hasil panen dari kebun mereka.
“Meskipun keluarga korban memang mengalami keterbatasan ekonomi dan sering terlambat bayar biaya sekolah, biaya tersebut akhirnya dibayar lunas setelah orangtua menjual hasil panen dari kebun,” ujar Valentino.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer