Arus Balik Lebaran di Pantura Bekasi Ramai namun Tetap Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan

Babe News - Bekasi, 24/03/2026. Memasuki periode arus balik Lebaran, kondisi lalu lintas di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi terpantau cukup ramai namun tetap lancar. Pada H+2 Lebaran, arus kendaraan didominasi oleh para pemudik yang kembali menuju Jakarta dan sekitarnya, terutama pengguna sepeda motor. Selain itu, meningkatnya aktivitas warga lokal serta masyarakat yang pulang dari tempat wisata juga turut menambah volume kendaraan di jalur tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan maksimal dengan melibatkan berbagai unsur. Personel gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, hingga elemen masyarakat dikerahkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa arus balik.
Menurutnya, hingga saat ini kondisi lalu lintas baik di jalur tol maupun jalur arteri masih relatif terkendali dan tidak menunjukkan kemacetan signifikan. Hal ini juga didukung oleh kesiapan petugas di lapangan yang terus melakukan pemantauan dan pengaturan arus kendaraan.
Meski demikian, pihak kepolisian memperkirakan puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 26 dan 28 Maret 2026. Lonjakan kendaraan diprediksi meningkat seiring berakhirnya masa libur Lebaran serta diberlakukannya sistem kerja dari rumah (WFH) pada awal pekan.
Untuk mengantisipasi kepadatan, sejumlah strategi rekayasa lalu lintas telah disiapkan. Mulai dari sistem satu arah (one way), contra flow, hingga skema pengaturan lainnya yang akan diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi di lapangan dan arahan dari Korlantas Polri.
Di wilayah Kabupaten Bekasi sendiri, beberapa titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan petugas. Pos pengamanan dan pos pelayanan juga telah didirikan di sejumlah lokasi strategis guna membantu kelancaran arus sekaligus memberikan pelayanan kepada para pemudik.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati selama perjalanan dan tidak berhenti di bahu jalan, khususnya di jalur Pantura. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi kecelakaan serta menjaga keselamatan bersama.

Sumber : Berita Cikarang
Editor : Tia
Share:

Pemkot Bekasi Pantau Pemakaian Mobil Dinas Saat Mudik, Kalau Ketahuan Siap-siap Deh!

Babe News, Bekasi, 23/03/2026. Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah lama diberlakukan dan terus disosialisasikan setiap tahunnya.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Meski begitu, masih ditemukan pelanggaran, terutama dari pegawai yang melakukan perjalanan jarak dekat di sekitar wilayah Bekasi.
Tri mengungkapkan, ada anggapan dari sebagian ASN bahwa penggunaan mobil dinas masih bisa dimaklumi jika tujuan mudik tidak terlalu jauh, seperti ke daerah sekitar seperti Tambun. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua, tanpa melihat jarak tempuh.
Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Bahkan, pada tahun sebelumnya, sudah ada ASN yang ditindak karena melanggar aturan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedisiplinan serta memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya.

Sumber : kabar bekasi
Editor : Tia
Share:

Pemkot Bekasi Pantau Pemakaian Mobil Dinas Saat Mudik, Kalau Ketahuan Siap-siap Deh!

Babe News, Bekasi, 23/03/2026. Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah lama diberlakukan dan terus disosialisasikan setiap tahunnya.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pekerjaan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Meski begitu, masih ditemukan pelanggaran, terutama dari pegawai yang melakukan perjalanan jarak dekat di sekitar wilayah Bekasi.
Tri mengungkapkan, ada anggapan dari sebagian ASN bahwa penggunaan mobil dinas masih bisa dimaklumi jika tujuan mudik tidak terlalu jauh, seperti ke daerah sekitar seperti Tambun. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua, tanpa melihat jarak tempuh.
Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Bahkan, pada tahun sebelumnya, sudah ada ASN yang ditindak karena melanggar aturan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedisiplinan serta memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya.

Sumber : kabar bekasi
Editor : Tia
Share:

Berita Populer