Sampah Menumpuk di Kolong Tol Tanjung Priok, Warga Keluhkan Bau hingga Ganggu Aktivitas

Babe News - Jakarta, 02/04/2026. Tumpukan sampah dengan ketinggian mencapai sekitar dua meter kembali terlihat di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kencana yang berada di kolong tol, wilayah Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (1/4/2026). Kondisi ini membuat warga sekitar resah karena bau menyengat yang menyebar hingga ke permukiman dan area usaha.
Letak TPS yang sangat dekat dengan rumah warga serta tempat usaha membuat dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Bau tak sedap yang terus muncul dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi pelaku usaha kuliner di sekitar lokasi.
Salah satu warga, Sigit Setyono, mengaku usahanya mengalami penurunan omzet akibat kondisi tersebut. Ia mengatakan banyak pelanggan merasa tidak nyaman karena aroma sampah yang cukup menyengat. Menurutnya, masalah ini sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. Ia menduga terbatasnya armada pengangkut menjadi salah satu penyebab utama penumpukan sampah yang tak kunjung teratasi.
Warga pun berharap ada langkah konkret dari pemerintah, termasuk kemungkinan memindahkan lokasi TPS yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Di sisi lain, petugas TPS Kencana dari Dinas Lingkungan Hidup, Trisno Edy, menjelaskan bahwa penumpukan sampah ini merupakan dampak dari longsor yang sempat terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Akibat kejadian tersebut, proses pengangkutan sampah sempat terhambat, sehingga volume sampah menumpuk di sejumlah TPS, termasuk di lokasi ini.
Diperkirakan, volume sampah yang ada saat ini mencapai lebih dari 100 meter kubik, yang berasal dari wilayah Sungai Bambu, Papanggo, dan sekitarnya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, petugas kini melakukan pengangkutan sampah setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan menggunakan dua unit truk kompaktor.
Selain itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup juga mengimbau masyarakat agar mulai memilah sampah sejak dari rumah guna membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Wali Kota Bekasi Jelaskan Alasan Pilih WFH ASN Hari Rabu, Bukan Jumat Seperti Pemerintah Pusat

Babe News - Bekasi, 04/04/2026. Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi yang dilakukan setiap hari Rabu ternyata bukan keputusan tanpa pertimbangan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut langkah tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian terkait efektivitas kerja hingga efisiensi energi.
Menurut Tri, penerapan WFH di tengah pekan dinilai lebih tepat dibandingkan di akhir pekan kerja. Ia menjelaskan bahwa hari Rabu menjadi momen yang ideal bagi para ASN untuk “recharge” setelah menjalani aktivitas padat di awal minggu.
“Jadi ini semacam jeda setelah Senin dan Selasa yang biasanya cukup sibuk, sekaligus persiapan untuk kembali produktif di hari berikutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Dengan pola tersebut, Tri meyakini kinerja pegawai justru bisa lebih optimal. ASN diharapkan kembali segar dan fokus saat bekerja di hari Kamis dan Jumat, sehingga produktivitas tetap terjaga bahkan bisa meningkat.
Selain faktor kinerja, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Tri menilai, pengurangan mobilitas di hari kerja aktif seperti Rabu akan lebih berdampak dibandingkan jika dilakukan di hari Jumat.
Ia juga menyinggung potensi penyalahgunaan kebijakan jika WFH diterapkan di hari Jumat. Menurutnya, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang libur akhir pekan, yang justru berlawanan dengan tujuan awal kebijakan.
“Kalau Jumat, dikhawatirkan malah jadi long weekend. Jadi efektivitasnya bisa berkurang,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan Pemkot Bekasi ini berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang menetapkan WFH ASN satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat. Menanggapi perbedaan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Raden Gani Muhamad, mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menyesuaikan kebijakan dengan arahan pusat.
Meski tidak ada sanksi khusus bagi daerah yang belum sejalan, pemerintah daerah diharapkan tetap mengikuti kebijakan nasional sebagai bentuk keselarasan dalam sistem pemerintahan.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Pemkot Bekasi Terapkan WFH Setiap Rabu, Berbeda dari Kebijakan Pusat

Babe News - Bekasi, 02/04/2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menghemat energi. Meski bekerja dari rumah, para ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai target yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, ASN harus tetap disiplin dan terpantau. Mereka diwajibkan mengisi laporan kerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN, mengaktifkan GPS selama jam kerja, serta membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi digital. Selain itu, ASN juga harus tetap responsif dan mudah dihubungi, baik melalui telepon, email, maupun aplikasi pesan.
Kebijakan ini tidak berlaku sepenuhnya untuk semua instansi. Pemkot Bekasi memperbolehkan hingga 100 persen ASN bekerja dari rumah, kecuali untuk unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Untuk sektor pelayanan publik, penerapan WFH dibatasi maksimal 50 persen agar layanan tetap berjalan optimal.
Sejak kebijakan ini diterapkan, suasana perkantoran di lingkungan Pemkot Bekasi terlihat lebih lengang dari biasanya. Namun, di sejumlah instansi pelayanan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah, aktivitas tetap berjalan normal tanpa lonjakan antrean.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya perlu menyesuaikan kebijakan dengan arahan pusat agar tetap selaras dalam pelaksanaan pemerintahan.
Meski tidak ada sanksi tegas bagi perbedaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap mengikuti kebijakan nasional sebagai bentuk keselarasan dalam sistem pemerintahan.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer