Agnes mengungkapkan, meski sudah menekuni dunia investasi kripto selama sekitar lima tahun, dirinya tertarik bergabung dengan komunitas tersebut karena ingin memperdalam pemahaman investasi. Namun, seiring berjalannya waktu, ia menilai praktik yang dijalankan tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan sejak awal.
“Kenataannya tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan di awal. Saat kami menyampaikan keluhan, justru dikeluarkan dari grup, bahkan akses komunikasi di dalam komunitas dimatikan,” ujar Agnes saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Kuasa hukum Agnes, Jajang, menambahkan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban. Ia menyebut masih banyak korban lain yang mengalami kerugian besar, namun memilih tidak melapor karena rasa takut dan berbagai pertimbangan pribadi.
“Untuk laporan hari ini, satu korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Sebenarnya jumlah korban bisa lebih banyak jika semuanya berani maju, tapi masih ada ketakutan dari para korban,” kata Jajang.
Menurutnya, laporan kali ini juga memuat penambahan sejumlah pasal hukum, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian apakah laporan ini akan diproses terpisah atau digabung dengan laporan-laporan sebelumnya.
“Hari ini kami membuat laporan baru dengan korban yang baru pula, sekaligus menambahkan pasal-pasal lain, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Jajang.
Laporan Agnes telah terdaftar dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan merujuk pada ketentuan KUHP baru sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman maksimal bagi terlapor bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, laporan serupa juga pernah diajukan oleh korban lain bernama Younger. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti investasi trading kripto yang dipromosikan Timothy Ronald. Younger mengungkapkan, ketertarikannya bermula dari citra Timothy sebagai influencer finansial yang kerap menampilkan kesuksesan investasi kripto di media sosial.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar