Normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut Dinilai Jadi Kunci Penanganan Banjir di Tambun Utara

Babe News - Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai normalisasi aliran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) sebagai langkah utama untuk mengatasi persoalan banjir yang hampir setiap tahun melanda wilayah Kecamatan Tambun Utara, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat mendampingi kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke wilayah terdampak banjir, Senin (19/1/2026).
Asep menyampaikan bahwa banjir yang terus berulang menunjukkan perlunya penanganan menyeluruh dan berjangka panjang. Salah satu solusi struktural yang dianggap paling efektif adalah melakukan normalisasi Kali CBL agar kembali berfungsi optimal sebagai saluran utama pembuangan air.
Menurutnya, kondisi sungai yang belum dinormalisasi menyebabkan daya tampung air berkurang, sehingga air mudah meluap ke permukiman warga. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan di wilayah Srimukti, tetapi juga menjalar ke daerah lain seperti Wanasari dan kawasan di sepanjang hulu Kali CBL.
“Selama sungai ini belum dinormalisasi, banjir akan terus terjadi. Bukan hanya di satu titik, tapi juga di wilayah lain yang alirannya bermuara ke Kali CBL,” ujar Asep saat berada di lokasi.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menerima langsung usulan normalisasi Kali CBL yang dinilai sebagai kebutuhan mendesak masyarakat Kabupaten Bekasi. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemetaan untuk menentukan ruas sungai yang menjadi prioritas, termasuk panjang segmen yang perlu segera ditangani.
Selain normalisasi, Pemkab Bekasi juga mempertimbangkan pembangunan sodetan sebagai solusi tambahan. Sodetan ini diharapkan mampu mengurai penumpukan aliran air dari sungai-sungai kecil yang bermuara ke Kali CBL yang memiliki kapasitas lebih besar.
“Banyak sungai kecil yang akhirnya ‘mengantre’ saat masuk ke Kali CBL. Salah satu opsi yang sedang kami kaji adalah pembuatan sodetan, tentu dengan perhitungan teknis yang matang,” jelas Asep.
Ke depan, Pemkab Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan bersama dinas teknis dan para camat untuk memetakan berbagai kendala di lapangan, mulai dari persoalan lahan, kesiapan anggaran, hingga perencanaan teknis.
Asep juga menyinggung proyek pemancangan turap di Kali Gabus yang hingga kini belum tuntas. Meski perencanaan proyek tersebut masih tersedia, keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama untuk melanjutkan pengerjaan.
“Sebagian turap sudah terpasang, namun sisanya belum bisa dilanjutkan karena keterbatasan anggaran. Ini akan kami upayakan agar bisa segera dilanjutkan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama Polres Metro Bekasi terus menyalurkan bantuan darurat kepada warga terdampak banjir, seperti air bersih, mi instan, beras, selimut, dan makanan siap saji. Sejumlah perahu karet juga disiagakan untuk membantu mobilitas warga, mengingat genangan air di beberapa titik masih cukup tinggi.

Sumber : liputan6
Editor : Tia
Share:

Penolakan TPS Insinerator di Babelan Berujung Ricuh, Warga dan DPRD Sempat Saling Dorong

Babe News - Bekasi. Senin, 19 Januari 2026. Aksi penolakan pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS) dengan metode insinerator di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berakhir ricuh. Ketegangan terjadi antara warga Perumahan Taman Kebalen Indah dengan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Insiden bermula saat rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendatangi area pembangunan TPS insinerator untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Kehadiran wakil rakyat itu disambut warga yang sejak awal menolak keberadaan fasilitas pengolahan sampah tersebut di lingkungan permukiman mereka.
Situasi memanas ketika seorang warga yang mencoba merekam jalannya sidak justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak pengelola TPS. Adu argumen pun terjadi dan berujung saling dorong antara warga, pengelola, serta sejumlah anggota DPRD yang berada di lokasi.
Warga Perumahan Taman Kebalen Indah menegaskan penolakan mereka terhadap TPS insinerator karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. Mereka khawatir dampak asap dan limbah hasil pembakaran sampah akan mengganggu kesehatan, terlebih lokasi TPS berada di kawasan permukiman yang cukup padat.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan TPS tersebut. Menurut mereka, hingga kini TPS insinerator belum mengantongi izin resmi dan dinilai melanggar aturan tata ruang.
“Kami menolak karena ini dekat dengan rumah warga. Kalau insinerator beroperasi, dampaknya bisa ke kesehatan dan lingkungan. Ditambah lagi izinnya belum jelas,” ungkap salah satu warga di lokasi.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga dan menelusuri perizinan serta dampak lingkungan dari TPS insinerator tersebut. DPRD berjanji akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi, Korban Klaim Rugi hingga Rp1 Miliar

Babe News - Bekasi, Influencer keuangan Timothy Ronald kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan terbaru ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes (25), yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar setelah bergabung dalam komunitas Akademi Crypto sejak 2023.
Agnes mengungkapkan, meski sudah menekuni dunia investasi kripto selama sekitar lima tahun, dirinya tertarik bergabung dengan komunitas tersebut karena ingin memperdalam pemahaman investasi. Namun, seiring berjalannya waktu, ia menilai praktik yang dijalankan tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan sejak awal.
“Kenataannya tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan di awal. Saat kami menyampaikan keluhan, justru dikeluarkan dari grup, bahkan akses komunikasi di dalam komunitas dimatikan,” ujar Agnes saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Kuasa hukum Agnes, Jajang, menambahkan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban. Ia menyebut masih banyak korban lain yang mengalami kerugian besar, namun memilih tidak melapor karena rasa takut dan berbagai pertimbangan pribadi.
“Untuk laporan hari ini, satu korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Sebenarnya jumlah korban bisa lebih banyak jika semuanya berani maju, tapi masih ada ketakutan dari para korban,” kata Jajang.
Menurutnya, laporan kali ini juga memuat penambahan sejumlah pasal hukum, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian apakah laporan ini akan diproses terpisah atau digabung dengan laporan-laporan sebelumnya.
“Hari ini kami membuat laporan baru dengan korban yang baru pula, sekaligus menambahkan pasal-pasal lain, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Jajang.
Laporan Agnes telah terdaftar dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan merujuk pada ketentuan KUHP baru sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman maksimal bagi terlapor bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, laporan serupa juga pernah diajukan oleh korban lain bernama Younger. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti investasi trading kripto yang dipromosikan Timothy Ronald. Younger mengungkapkan, ketertarikannya bermula dari citra Timothy sebagai influencer finansial yang kerap menampilkan kesuksesan investasi kripto di media sosial.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer