DPR Usulkan Pembelian LPG 3 Kg Gunakan Sidik Jari atau Retina Mata

Babe News - Bekasi, 08/04/2026. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan sistem baru dalam pembelian gas subsidi LPG 3 kilogram agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Salah satu gagasan yang mencuat adalah penggunaan identifikasi biometrik, seperti sidik jari atau pemindaian retina mata bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai distribusi LPG bersubsidi selama ini masih belum sepenuhnya efektif. Ia menyebut masih banyak pihak yang sebenarnya tidak berhak, namun tetap bisa mengakses gas subsidi tersebut.
Menurutnya, penggunaan teknologi biometrik bisa menjadi solusi agar subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dengan sistem ini, data penerima dapat diverifikasi secara langsung setiap kali melakukan pembelian.
Said juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukan sekadar mengandalkan data administrasi dari pemerintah pusat, melainkan perlu sistem verifikasi yang lebih akurat dan berlapis di lapangan.
Gagasan ini muncul di tengah pembahasan mengenai beban subsidi energi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini, Said menyatakan tidak setuju jika subsidi bahan bakar minyak (BBM) dikurangi. Ia justru menilai yang perlu diperbaiki adalah penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima subsidi LPG yang benar-benar layak diperkirakan lebih sedikit dibandingkan angka yang selama ini tercatat. Dari alokasi sekitar 8,6 juta penerima, menurut perhitungannya hanya sekitar 5,4 juta yang benar-benar memenuhi kriteria.
Selain itu, Said juga menyoroti dampak kenaikan harga energi global yang memengaruhi berbagai sektor. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak justru memberatkan masyarakat kecil.
Ia menilai, jika ada penyesuaian, seharusnya difokuskan pada sektor energi non-subsidi, bukan pada bantuan yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Pemasangan JPO di Depan Stasiun Bekasi, Lalu Lintas Direkayasa hingga 10 April

Babe News - Bekasi, 08/04/2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di kawasan depan Stasiun Bekasi. Kebijakan ini diterapkan mulai 7 hingga 10 April 2026, setiap pukul 23.00 hingga 05.00 WIB, guna mendukung proses pemasangan konstruksi jembatan penyeberangan orang (JPO).
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan meliputi pemasangan girder atau rangka utama JPO. Proses ini membutuhkan pengaturan lalu lintas secara khusus karena melibatkan alat berat dan berpotensi mengganggu arus kendaraan.
Pada dua hari pertama pelaksanaan, sistem contraflow diterapkan untuk menjaga kelancaran kendaraan di tengah proses pembangunan. Sementara itu, pada malam ketiga, akses Jalan Ir H Juanda akan ditutup sementara, sehingga seluruh kendaraan dialihkan ke jalur alternatif yang telah disiapkan.
Pengalihan arus lalu lintas akan diarahkan melalui beberapa ruas jalan, seperti Jalan Kemakmuran, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Hasibuan, hingga Jalan RA Kartini sebelum kembali ke Jalan Juanda. Rute ini juga menjadi prioritas bagi kendaraan besar yang biasa melintas di kawasan tersebut.
Selain itu, Dishub juga menyediakan jalur alternatif lain untuk pengguna jalan dari berbagai arah. Kendaraan dari Simpang Pemda menuju Simpang Bulan-Bulan dapat melalui Jalan Kemakmuran, Jalan Veteran, Jalan M Hasibuan, hingga Jalan RA Kartini. Sedangkan kendaraan dari arah Simpang Bulan-Bulan menuju Kranji diarahkan melalui Jalan KH Masyuro, Jalan Veteran, dan Jalan Rawa Tembaga.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran bersama.
Proyek pembangunan JPO ini sebelumnya sempat mengalami penundaan karena kendala perizinan dari Kementerian Perhubungan dan PT KAI. Namun kini, setelah izin resmi diterbitkan, pembangunan kembali dilanjutkan dengan target penyelesaian sekitar dua hingga tiga bulan.
Keberadaan JPO diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Juanda, yang selama ini sering terjadi akibat tingginya aktivitas penyeberangan pejalan kaki. Ke depan, penyeberangan akan difokuskan melalui JPO, bahkan median jalan direncanakan ditutup agar tidak lagi digunakan untuk menyeberang.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Praktis, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Babe News - Bekasi, 08/04/2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 6 April 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Aturan ini berlaku baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mempercepat layanan di kantor Samsat. Dengan prosedur yang lebih mudah, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kendala saat ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah berharap, dengan akses yang lebih sederhana, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa meningkat.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat yang sebelumnya merasa dipersulit saat mengurus pajak kendaraan. Bahkan, sempat beredar kasus adanya permintaan biaya tambahan tidak resmi karena wajib pajak tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa membayar pajak seharusnya tidak dipersulit. Ia menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan kemudahan, bukan justru menambah hambatan bagi masyarakat.
Dengan adanya aturan baru ini, pelayanan Samsat di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah bagi masyarakat.

Sumber : jabar prov
Editor : Tia
Share:

Berita Populer