Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha Koperasi Merah Putih


Bekasi, 16 Juli 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan mendorong para penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjadi anggota sekaligus pelaku usaha di koperasi tersebut.


Dukungan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Menurut Gus Ipul, selain menjadi anggota koperasi, para penerima manfaat juga diharapkan dapat memasarkan hasil usaha atau produk mereka melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Kemensos juga membuka peluang agar penyaluran bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ke depan dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengambil bantuan, tetapi juga langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui koperasi.


Saat ini, Kemensos bersama Kementerian Koperasi masih melakukan uji coba di sejumlah daerah. Penyaluran bansos melalui koperasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, layanan perbankan Himbara, serta operasional koperasi di lapangan.


Pemerintah berharap kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mempermudah akses penerima manfaat dalam memperoleh bantuan sosial dan kebutuhan pokok.


Sumber: detik.com


 

Share:

Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia Setelah Sempat Koma


 Bekasi, 16 Juli 2026 – Balita perempuan berinisial QSH (4), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah hampir sepekan menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma di RSUD Koja, Jakarta Utara.


Kabar duka tersebut disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melalui akun media sosial resminya. Korban sebelumnya dirawat di ruang PICU akibat mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.


Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan ibu tiri korban, DM (19), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026 dan melakukan penyelidikan.


Kapolres Metro Bekasi melalui Plh. Kapolres Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terjadi secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.


Kasus ini terungkap setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan saat korban menjalani perawatan di rumah sakit. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.


Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Sumber: tribunbekasi.com

Share:

Orang tua Murid Teror Bom SDN di Jaksel gegara Urusan Seragam, Kini Jadi Tersangka


 Bekasi, 10 Juli 2026 – Seorang pria berinisial MY, yang merupakan orang tua salah satu murid di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirim ancaman bom ke sekolah tersebut. Aksi itu diduga dipicu rasa tersinggung terhadap respons pihak sekolah terkait persoalan seragam.


Ancaman bom dikirim melalui pesan pribadi kepada seorang guru saat upacara bendera berlangsung. Pesan tersebut baru dibuka setelah upacara selesai, sehingga pihak sekolah segera berkoordinasi dengan kepolisian. Tim Gegana dan Densus 88 kemudian melakukan penyisiran di area sekolah, namun tidak ditemukan bahan peledak ataupun benda mencurigakan.


Dalam pemeriksaan, MY mengaku menyesali perbuatannya. Polisi menyebut tersangka tidak menyadari bahwa tindakan isengnya akan menimbulkan kepanikan dan berujung pada proses hukum.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa beberapa hari sebelum kejadian, MY sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai seragam anaknya. Ia merasa tidak mendapatkan respons yang baik, sehingga nekat mengirim ancaman bom.


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sumber: detik.com

Share:

Berita Populer