Babe News - Bekasi, 03/02/2026. Aliran dana dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah pejabat kementerian diduga menerima uang dari pihak vendor secara diam-diam.
Fakta tersebut sebenarnya telah terungkap sejak pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026. Sejak awal proses persidangan hingga saat ini, setidaknya enam pejabat Kemendikbudristek telah mengakui menerima uang terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook.
Menanggapi pengakuan para saksi, Nadiem Makarim mengaku terkejut. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya penerimaan uang oleh anak buahnya selama proyek berjalan.
“Saya cukup kaget karena ternyata sudah banyak saksi yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan, perintah, maupun persetujuan kepada bawahannya untuk menerima uang dalam bentuk apa pun dari pihak vendor. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh keterangan para saksi yang mengaku tindakan mereka tidak diketahui oleh mantan menteri tersebut.
“Mereka semua menyampaikan bahwa tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang,” tambahnya.
Pengakuan Saksi di Persidangan
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir. Dalam persidangan, Dhany mengakui bahwa Nadiem tidak mengetahui aliran dana yang diterimanya dari vendor Chromebook.
Pengakuan ini disampaikan saat Dhany dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf. Pengacara tersebut menanyakan apakah penerimaan uang oleh para saksi diketahui oleh terdakwa.
Dhany dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ia terima tidak pernah dilaporkan atau diketahui oleh Nadiem. Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian uang dilakukan setelah kasus ini mulai ditangani oleh Kejaksaan Agung, sebagai bentuk iktikad baik.
Rincian Jumlah Uang yang Diterima
Dalam surat dakwaan, tercatat sekitar 11 pejabat Kemendikbudristek diduga menerima uang terkait proyek Chromebook. Hingga kini, enam di antaranya telah mengakui penerimaan tersebut, termasuk tiga saksi yang hadir dalam persidangan terakhir.
Dhany mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Mariana Susy, perwakilan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor pengadaan Chromebook. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat lain.
“Saya bagikan kepada Pak Purwadi 7.000 dolar AS dan Pak Suhartono 7.000 dolar AS,” kata Dhany di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan bahwa dirinya menerima 16.000 dolar AS dan tambahan Rp200 juta, yang menurut klaimnya digunakan untuk keperluan operasional kantor. Saat itu, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam proyek pengadaan tersebut.
Sementara itu, saksi lain bernama Harnowo Susanto, yang juga menjabat sebagai PPK sekaligus mantan Direktur SMA, mengaku menerima uang Rp250 juta dari vendor yang sama. Namun, berdasarkan dakwaan, jumlah uang yang diterima Harnowo disebut mencapai Rp300 juta.
Hingga saat ini, seluruh pejabat yang disebut dalam persidangan masih berstatus sebagai saksi. Mereka menyatakan telah mengembalikan uang yang diterima kepada negara melalui penyidik Kejaksaan.
Sumber : kompascom
Editor : Tia



