Tiga Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Resmi Berstatus PSN


 Bekasi, 11 Juni 2026 - Pemerintah menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan tersebut bertujuan mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan sekaligus mendukung pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.


Chief Investment Officer PT Danantara Investment Management (DIM), Pandu Sjahrir, menyatakan status PSN menjadi langkah penting dalam pengembangan industri PSEL di Indonesia. Menurutnya, proyek ini diharapkan mampu menghadirkan solusi terintegrasi untuk mengatasi permasalahan sampah, mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA), serta meningkatkan pemanfaatan sampah menjadi energi.


Dengan status PSN, ketiga proyek akan memperoleh dukungan pemerintah melalui penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta fasilitasi penyelesaian berbagai hambatan pembangunan agar proyek dapat berjalan sesuai target.


Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP). Adapun proyek yang ditetapkan meliputi PSEL Kota Bekasi yang dikelola Bekasi Environment Nusantara, PSEL Bogor Raya oleh Nusantara Bogor New Energy, dan PSEL Denpasar Raya oleh Nusantara Bali New Energy.


Editor: Rey

Sumber: detikFinance

Share:

KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Pegawai BPK Terkait Dugaan Suap Proyek di Muara Enim


 Bekasi, 11 Juni 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, yakni Titin yang merupakan ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Angga dari pihak swasta, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penahanan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK menyebut dugaan suap berkaitan dengan upaya menutupi temuan audit BPK terhadap sejumlah pengadaan proyek di Pemkab Muara Enim, termasuk proyek smart board atau smart TV.


Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang, terdiri dari enam orang yang ditangkap dalam operasi terbaru dan lima ASN BPK yang diamankan dalam rangkaian penyidikan. Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana yang diduga diberikan kepada pihak BPK.


Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.


Editor: Rey

Sumber: Detiknews

Share:

Kasus Hanania Travel Bergulir, Korban Bertambah Jadi 687 Orang dan Influencer Diperiksa Polisi

 

Bekasi, 10 Juni 2026 - Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Hanania Travel mencapai 687 orang hingga 9 Juni 2026. Penyidik terus menerima laporan dari masyarakat dan menelusuri dugaan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik perusahaan. Sejauh ini, sebanyak 70 saksi telah diperiksa, termasuk korban dan pihak yang terlibat dalam promosi layanan umrah Hanania Travel.


Sebagai bagian dari penyidikan, sejumlah influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari lima influencer yang dijadwalkan hadir pada 8 Juni 2026, hanya Keanu Angelo yang memenuhi panggilan. Sementara itu, beberapa influencer lainnya meminta penjadwalan ulang dan satu orang tidak hadir tanpa keterangan.


Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah gagal berangkat umrah sesuai jadwal dan mendatangi kantor Hanania Travel untuk meminta kejelasan. Pemilik Hanania Travel, Farhan, mengakui perusahaan belum mampu memberangkatkan jemaah untuk kloter Juni dan Juli 2026. Ia menawarkan opsi penjadwalan ulang dengan biaya tambahan atau pengembalian dana secara bertahap hingga dua tahun. Para korban kini berharap adanya restitusi melalui proses hukum untuk mengembalikan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.


Sumber : Kompas.com 

Editor : Rey 

Share:

Berita Populer