Polisi Beberkan Cara Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Kuras Rekening Korban

Babe News - Bekasi, 23/04/2026. Polisi mengungkap praktik kejahatan komplotan ganjal ATM yang beraksi di wilayah Jakarta Timur dengan cara yang cukup rapi dan terorganisir. Dalam kasus ini, para pelaku berhasil menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah dengan memanfaatkan kelengahan saat menggunakan mesin ATM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan trik sederhana namun efektif. Mereka memasukkan benda kecil yang sudah dimodifikasi—seperti tusuk gigi—ke dalam slot kartu ATM agar kartu milik korban tersangkut dan tidak bisa keluar.
Ketika korban panik karena kartu tidak bisa digunakan, salah satu pelaku langsung mendekat dan berpura-pura membantu. Dalam situasi itu, korban diarahkan untuk mencoba kembali memasukkan PIN. Tanpa disadari, pelaku lain yang berada di sekitar lokasi memperhatikan dan menghafal kode rahasia tersebut.
Tidak berhenti di situ, pelaku berikutnya kemudian berperan sebagai “nasabah lain” yang ikut menyarankan korban agar segera melapor ke bank. Tujuannya agar korban meninggalkan mesin ATM dalam keadaan kartu masih tersangkut. Saat korban pergi, pelaku lain langsung mengambil kartu tersebut dan menggunakannya untuk menguras isi rekening.
Dalam salah satu kasus, korban mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai sekitar Rp274 juta tanpa disadari.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran yang sudah dibagi. Pelaku berinisial HF bertugas memasang alat pengganjal di mesin ATM. Pelaku A berperan mengintip PIN korban dengan berpura-pura membantu. Kemudian AT bertugas mengalihkan perhatian korban agar meninggalkan lokasi, sementara D mengambil kartu ATM yang tertinggal di mesin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di sekitar mesin ATM masih marak dan terus berkembang dengan berbagai modus baru. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama saat mengalami kendala saat menggunakan ATM, serta tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan.

Sumber : Detikcom
Editor : Tia
Share:

Pemerintah Segera Lelang 6 Proyek Pembangunan PSEL dari Medan hingga Bekasi, Kurangi Sampah

Babe News - Bekasi, 23/04/2026. Pemerintah pusat bersiap mempercepat pengelolaan sampah dengan cara yang lebih modern melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pada semester pertama tahun 2026, sebanyak enam proyek PSEL dijadwalkan masuk tahap lelang sebagai bagian dari upaya nasional mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa keenam proyek tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah setiap hari. Program ini juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan fokus utama pada kota-kota yang memiliki produksi sampah tinggi, rata-rata mencapai 1.000 ton per hari.
Adapun enam lokasi yang akan segera dilelang meliputi wilayah Lampung Raya, Kabupaten Bekasi, Medan Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya. Masing-masing lokasi memiliki kapasitas pengolahan yang berbeda, mulai dari sekitar 1.100 ton hingga 1.700 ton sampah per hari. Khusus di Kabupaten Bekasi, proyek PSEL direncanakan dibangun di TPA Burangkeng dengan kapasitas sekitar 1.500 ton per hari.
Tak hanya enam proyek tersebut, pemerintah juga menyiapkan beberapa lokasi tambahan seperti Tangerang, Palembang, Makassar, dan Tangerang Selatan yang akan menyusul dalam proses lelang. Secara keseluruhan, program ini merupakan bagian dari target besar pembangunan PSEL di 30 lokasi yang tersebar di 61 kabupaten/kota hingga tahun 2029.
Jika seluruh proyek berjalan sesuai rencana, fasilitas-fasilitas ini diperkirakan mampu mengolah hingga 33.000 ton sampah per hari. Angka tersebut setara dengan hampir seperempat total produksi sampah nasional, sehingga diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan beban lingkungan.
Untuk menarik minat investor, pemerintah juga menawarkan berbagai kemudahan dan insentif. Di antaranya adalah penetapan harga jual listrik sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, percepatan proses perizinan lingkungan yang dipangkas menjadi sekitar dua bulan, serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan produksi dalam negeri.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di berbagai kota. Selain itu, program PSEL juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi sumber energi yang lebih berkelanjutan.

Sumber : liputan 6
Editor : Tia
Share:

UU PPRT Disahkan, Warga Bekasi Mulai Perhatikan Hak ART dari THR hingga BPJS

Babe News - Bekasi, 23/04/2026. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut baik oleh sejumlah warga, termasuk di Bekasi. Aturan ini dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan hak dan perlindungan bagi para asisten rumah tangga (ART) yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Salah satu warga Bekasi Utara, Rendy Putra (28), mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, hubungan antara pemberi kerja dan ART seharusnya dilandasi rasa saling menghargai. Meski begitu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah agar aturan ini benar-benar bisa diterapkan secara konsisten di lapangan.
Rendy menilai beberapa poin dalam UU PPRT, seperti pemberian tunjangan hari raya (THR), hak cuti, serta jaminan sosial, memang sudah sewajarnya diberikan. Dalam praktiknya, ia mengaku telah lebih dulu menerapkan sebagian dari ketentuan tersebut, seperti memberikan waktu istirahat, hari libur, hingga izin dalam kondisi tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya kenyamanan bagi ART selama bekerja, termasuk kebebasan menjalankan ibadah dan kebutuhan sehari-hari. Bahkan, ia tak segan mengajak ART makan bersama sebagai bentuk kebersamaan.
Selain itu, Rendy rutin memberikan THR dan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja. Ke depan, ia juga mulai mempertimbangkan untuk mendaftarkan ART-nya ke program BPJS, meskipun masih dalam tahap mencari informasi lebih lanjut.
Hal senada disampaikan Kurnia Dwi Hapsari (37), warga Bekasi Barat. Ia menyatakan dukungannya terhadap UU PPRT dan mengaku telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut sejak lama. Menurutnya, keterbukaan sejak awal menjadi kunci dalam hubungan kerja yang sehat.
Kurnia menjelaskan, sejak awal ia selalu menyampaikan secara jelas mengenai tugas, jumlah anggota keluarga, hingga jam kerja kepada ART. Kesepakatan mengenai upah juga dibicarakan sejak awal sebagai dasar kerja sama. Ia pun melakukan evaluasi secara berkala, termasuk kemungkinan kenaikan gaji jika kinerja dinilai baik.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Berita Populer