Babe News - Bekasi, 28/04/2026. Kabar baik datang bagi warga Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan kebijakan keringanan pajak yang cukup besar, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam program ini, wajib pajak bisa mendapatkan potongan hingga 87 persen, sehingga hanya perlu membayar sekitar 13 persen dari total tunggakan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ulang data pajak atau cleansing data, yang bertujuan membuat sistem pengelolaan pajak daerah menjadi lebih rapi, transparan, dan akuntabel. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan pajak lama.
Menurut Solikhin, banyak warga sempat terkejut ketika melihat nominal tagihan dalam SPPT PBB-P2 yang terlihat besar. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2020, yang baru terdata secara rinci setelah dilakukan pembaruan sistem.
Meski terlihat tinggi, Solikhin menekankan bahwa jumlah tersebut bukan kewajiban penuh yang harus dibayarkan. Pemerintah justru memberikan keringanan besar agar masyarakat tidak terbebani. “Lewat program ini, warga cukup membayar sebagian kecil saja dari total tagihan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pembayaran atas tunggakan yang sudah melewati batas waktu penagihan. Artinya, data tersebut lebih bersifat informasi pencatatan, bukan kewajiban yang disertai sanksi.
Melalui program ini, Pemkot Bekasi berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama dengan biaya yang jauh lebih ringan, sekaligus memperjelas status kepemilikan aset mereka.
Sumber : bekasi go
Editor : Tia



