Tiga Eks Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar

 



Bekasi, 31 juli 2026 - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi markup biaya pemasangan sambungan baru yang terjadi pada periode 2024 hingga 2025.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menaikkan biaya pemasangan sambungan baru kepada 21 calon pelanggan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp4,5 miliar.

Dua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sakit. Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 52 saksi, menyita sejumlah dokumen dan rekening koran, serta menemukan pengembalian dana sekitar Rp280 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: TribunBekasi.

Share:

Bupati Pemalang dan Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

 

Bupati Pemalang dan Oknum Staf KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan


Bekasi, 31 juli 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, yang diduga bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melakukan pemerasan terhadap Anom.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dari praktik tersebut, diduga terkumpul dana sekitar Rp1,98 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum staf KPK bersama ayahnya terhadap Anom. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dana yang diperoleh dari pemerasan tersebut diduga digunakan Anom untuk mengurus penyelesaian perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews

Share:

Pemilik 74 Kilogram Emas di Rumah Febrie Adriansyah Diminta Diungkap

Bekasi, 31 juli 2026 - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung mengungkap identitas pemilik emas seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kliennya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Menurut kuasa hukum Febrie, kejelasan mengenai kepemilikan dan asal-usul emas tersebut perlu disampaikan kepada publik melalui proses hukum agar tidak menimbulkan spekulasi. Ia juga menegaskan, apabila emas itu terbukti berasal dari tindak pidana, penyidik harus mengungkap perkara yang berkaitan dengan kepemilikannya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah menyerahkan seluruh penjelasan mengenai temuan tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung. Saat ini, ia tengah menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi.

Di sisi lain, kepolisian memastikan emas seberat 74 kilogram yang disita merupakan emas asli berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian. Selain emas, penyidik juga menyita uang senilai Rp543 miliar.


Sumber: Tribunnews

Share:

Berita Populer