Modus “Kaki Terlindas” Viral di Bekasi, Pengendara Diminta Uang hingga Rp 1 Juta

Babe News - Bekasi, 25/04/2026. Sebuah aksi dugaan pemerasan dengan modus “kaki terlindas” menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian ini dialami oleh seorang pengendara mobil di bawah flyover Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, pada Jumat malam (24/4/2026).
Korban, Dian Novita Ramadani (28), menceritakan peristiwa tersebut melalui akun media sosial miliknya. Saat kejadian, ia sedang berada di dalam mobil bersama keluarga, dengan suaminya yang mengemudi. Kondisi lalu lintas saat itu cukup padat hingga kendaraan mereka sempat berhenti.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang dari arah belakang dan langsung menghampiri mobil mereka. Tanpa basa-basi, pria tersebut menuduh bahwa kakinya terlindas oleh kendaraan yang ditumpangi Dian.
Situasi mendadak tegang. Dian dan keluarganya sempat panik karena mengira tuduhan itu benar-benar terjadi. Suaminya kemudian mencoba meredakan suasana dengan meminta maaf dan mengajak berbicara secara baik-baik.
Namun, respons pria tersebut justru semakin agresif. Ia diduga mulai marah-marah, bahkan menendang mobil hingga bergoyang dan merusak spion kendaraan. Aksi tersebut membuat suasana semakin mencekam, apalagi ketika beberapa orang lain mulai mendekati lokasi kejadian.
Dian mengaku tidak mengetahui apakah orang-orang yang datang tersebut merupakan bagian dari pelaku atau hanya warga sekitar yang penasaran. Dalam kondisi tersebut, pelaku bahkan sempat terlihat ingin melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya.
Dari informasi yang beredar, pelaku diduga meminta sejumlah uang sebagai “ganti rugi” dengan nominal mencapai Rp 1 juta. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menekan korban agar memberikan uang secara cepat di tengah situasi panik.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Cari Kerja Lewat Facebook, Perempuan di Jakarta Timur Jadi Korban Penipuan hingga Rugi Jutaan Rupiah

Babe News - Bekasi, 25/04/2026. Seorang perempuan berinisial EN (20) harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/4/2026) dan kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Kasus ini berawal saat EN mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Ia menemukan sebuah iklan lowongan dengan keterangan pekerjaan sebagai penjaga atau beres-beres toko. Tertarik dengan tawaran tersebut, EN kemudian menghubungi akun yang memasang iklan dan mulai berkomunikasi dengan seseorang berinisial E yang diduga sebagai pelaku.
Setelah beberapa kali bertukar pesan, pelaku meminta korban untuk datang langsung ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Penggilingan, Cakung. EN pun berangkat dari daerah Kota Wisata, Cibubur menuju lokasi tersebut dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan.
Sesampainya di lokasi, korban sempat menaruh barang bawaannya, seperti koper dan tas gendong. Tak lama kemudian, pelaku memesan ojek online untuk mengantar EN ke alamat lain yang disebut sebagai lokasi tempat kerja di kawasan Pulomas.
Namun, setibanya di alamat tersebut, EN justru mendapati kondisi yang mencurigakan. Rumah yang dituju ternyata kosong dan tidak berpenghuni. Merasa ada yang tidak beres, ia pun segera kembali ke lokasi awal di Penggilingan untuk mencari pelaku.
Sayangnya, saat kembali, pelaku sudah tidak berada di tempat. Lebih parah lagi, barang-barang milik korban yang sebelumnya ditinggalkan juga sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kontrakan setempat dan bersama saksi mencoba mengecek rekaman CCTV untuk mencari petunjuk.
Akibat kejadian ini, EN mengalami kerugian cukup besar. Sebuah ponsel jenis Redmi Note 14C serta uang tabungan sekitar Rp7 juta dilaporkan hilang dibawa kabur pelaku.
Pihak kepolisian melalui Polsek Cakung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Kabupaten Bekasi Pelopori Satgas Perlindungan Guru, Jadi yang Pertama di Indonesia

Babe News - Bekasi, 25/04/2026. Kabupaten Bekasi mencatat langkah baru dalam dunia pendidikan dengan menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Inisiatif ini dituangkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus rasa aman bagi para pendidik saat menjalankan tugasnya.
Keberadaan satgas ini menjadi poin penting dalam perda tersebut. Nantinya, satgas akan berperan sebagai wadah resmi yang menangani berbagai persoalan yang dihadapi guru, mulai dari konflik dengan wali murid hingga permasalahan hukum di lingkungan sekolah.
Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Boby Agus Ramdan, mengungkapkan bahwa langkah ini mendapat apresiasi luas, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Pendidikan. Bahkan, satgas ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan menjadi perhatian di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, selama ini belum ada sistem yang secara khusus melindungi guru dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, pembentukan satgas dinilai sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.
Perda ini nantinya tidak hanya berlaku bagi guru di bawah Dinas Pendidikan, tetapi juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama serta tenaga pendidik nonformal. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, koordinasi akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, untuk madrasah dan lembaga keagamaan, akan melibatkan Kementerian Agama.
Respons dari para guru terhadap rencana ini pun sangat positif. Saat dilakukan kunjungan ke sejumlah sekolah, banyak tenaga pendidik menyampaikan dukungan, bahkan ada yang terharu karena merasa akhirnya mendapatkan perhatian dan perlindungan yang nyata.
Sejauh ini, Pansus 12 telah melakukan serangkaian kunjungan ke sekolah dan instansi terkait untuk menyerap aspirasi. Dari hasil dialog tersebut, keberadaan satgas menjadi salah satu hal yang paling diharapkan oleh para guru, terutama terkait mekanisme perlindungan saat terjadi permasalahan di sekolah.
Rencananya, Satgas Perlindungan Guru akan dibentuk melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi hukum, serta pihak terkait lainnya. Satgas ini nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga pendidik.

Sumber : bekasi go
Editor : Tia
Share:

Berita Populer