IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Aksi Jual Asing Masih Membayangi Pasar


 


Jakarta, 28 Juli 2026 – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan kembali bergerak melemah pada perdagangan Selasa (28/7/2026) setelah ditutup turun 0,17 persen ke level 6.185,78 pada hari sebelumnya. Pelemahan dipengaruhi oleh berlanjutnya aksi jual bersih (net sell) investor asing senilai Rp491,7 miliar yang masih memberikan tekanan terhadap pasar saham domestik.


Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai ketidakpastian global dan domestik, termasuk menjelang keputusan suku bunga Federal Reserve (FOMC) serta proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia, membuat investor cenderung berhati-hati. IHSG diperkirakan menguji level support di 6.100 dengan resistance di 6.274. Meski demikian, penurunan harga minyak dunia dinilai berpotensi menjadi sentimen positif yang dapat membantu menahan pelemahan indeks.


Sumber: Tribunnews

Share:

Febrie Adriansyah Jalani Penahanan di Rutan KPK, Kuasa Hukum Sebut Tanpa Perlakuan Khusus


 


Jakarta, 28 Juli 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Gedung Merah Putih setelah diperiksa selama sekitar delapan jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak mendapat perlakuan istimewa dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.


Febri menjelaskan, Febrie Adriansyah mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Rutan KPK, termasuk mengonsumsi menu sarapan yang sama dengan tahanan lain, yakni bihun, nasi putih, telur ceplok, dan teh. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi kliennya selama menjalani masa penahanan.


Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan hukum PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).


Setelah berkas perkara dipelajari Kejaksaan Agung, status hukum Febrie berubah. Ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara dalam dua perkara lainnya, yakni pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel, ia masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Febrie menjalani masa isolasi terlebih dahulu di Rutan KPK sesuai prosedur yang berlaku.


Sumber: Tribunnews

Share:

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Sejumlah Anggota Ditangkap Bareskrim dalam Dugaan Kasus Narkoba


 Bekasi, 28 Juli 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.


Selain AKP Pardiman, Bareskrim juga mengamankan enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.


Sumber: Tribunnews

Share:

Berita Populer