DLH DKI Jakarta Sebut 4 Gunung Sampah di Bantar Gebang Capai Ketinggian 50 Meter

Radio Babe News-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut gunungan sampah di Bantar Gebang makin tinggi. Sekitar empat gunung sampah ketinggiannya mencapai 50 meter, bahkan ada yang sampai 60 meter. Bila dikonversi menjadi gedung, ketinggian gunung sampah itu setara dengan bangunan 20 lantai.

"Tidak kurang dari 7.500 ton sampah diangkut oleh 1.200 truk sampah setiap hari dari Jakarta ke Bantar Gebang. Setiap hari buangnya ke Bantar Gebang. Mereka mindahin sampah dari Jakarta ke Bantar Gebang," kata Asep dalam jumpa

Ia mengibaratkan Jakarta sebagai rumah mewah yang tidak memiliki toilet. Karena itu, sampah warga Jakarta dibuang ke tempat tetangga, dalam hal ini lokasinya berada di Bekasi. "Kalau tetangganya ngambek, kita susah mau buang ke mana. Masa mau ditaruh di depan Monas atau ke Lapangan Banteng?" ucapnya.

Beragam regulasi sudah dibuat agar persoalan sampah di Jakarta bisa ditangani. Salah satunya lewat Pergub Nomor 77/2020 yang meminta masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Bahkan, kata Asep, RW juga diberdayakan untuk menggerakkan warganya agar memilah sampah dari rumah.

Pemilahan menjadi kunci utama menekan produksi sampah dan menjalankan ekonomi sirkular. Hanya saja, kesadaran warga untuk memilah sampah dari rumah masih rendah. Asep menyebut angkanya hanya 15 persen dari 10,56 juta penduduk Jakarta menurut survei 2020.

"Kalau milah sampah, kami dapat apa, itu yang paling sering ditanyakan. Kesadaran warga itu tergantung dari apa yang didapatkan. Membangkitkan kesadaran tidak mudah kalau memang tidak memberikan semacam payback bagi masyarakat. Itu tantangan pemda," tutur Asep.

Asep menyebut pemilahan sampah bisa dimulai dengan membaginya menjadi tiga kategori dulu, yakni organik, anorganik, dan B3. Sampah anorganik selanjutnya diminta untuk dikomposkan atau dibuat maggot. Sementara, sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah yang jumlahnya tercatat sudah sekitar 3000 buah di seluruh Jakarta. Sampah B3 memerlukan penanganan khusus sehingga semestinya tidak dicampur dengan jenis sampah lain

Pemda DKI juga mewajibkan untuk para pemilik kawasan komersial memilah sampah di tempat. Selanjutnya, mereka diminta untuk bekerja sama dengan pihak swasta mengolah sampah yang dihasilkan. "Jakarta mungkin satu-satunya kota di Indonesia yang tidak ada retribusi sampah. Yang bapak ibu bayar setiap bulan (untuk iuran sampah) diberikan untuk pengelola, Pak RT, Pak RW, enggak masuk retribusi sampah ke pendapatan DKI," ucap Asep.

DKI juga mengeluarkan Pergub Nomor 102/2021 tentang kolaborasi sosial skala besar (KSBB), yaitu wadah yang menghimpun semua penggiat, kolaborator, LSM, dan startup yang ingin membantu pemerintah mengedukasi, mengadvokasi, dan mengelola masalah sampah di Jakarta. Ia menyebut saat ini sudah ada 50 pihak yang bergabung di platform KSBB.

"Sudah lebih dari tiga miliar digunakan untuk membantu edukasi. Sarana prasarana disiapkan mereka, tidak lagi kami. Ajak semua untuk mau mengelola sampah. Tumbuh kesadaran masyarakat, anak-anak mudanya, lifestyle-nya sudah mulai teredukasi mengolah sampahnya," kata Asep.

Sumber: liputan 6

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer