Radio Babe News-Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto pada Selasa, 7 Maret 2023. Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan nantinya Eko Darmanto akan menjalani berbagai tahapan.
"Proses ini sebagaimana yang KPK telah lakukan kepada Sdr. Rafael Alun Trisambodo pada Rabu 1 Maret 2023 lalu, dan kepada Sdr. Eko Darmanto yang dijadwalkan pada pekan depan, Selasa 7 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi Maryati melalui keterangan tertulis yang diterima pada Ahad, 5 Maret 2023.
Ipi mengatakan salah satu pemeriksaan yang dijalani oleh Eko Darmanto adalah pemeriksaan administrasi atau verifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Eko Darmanto akan diperiksa keabsahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah dia serahkan.
"Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah wajib lapor telah melampirkan surat kuasa atas nama wajib lapor, pasangan, dan anak tanggungan," kata dia.
KPK akan memeriksa apakah ada atau tidak kesalahan dalam LHKPN Eko
Selain itu, Ipi menyebut pemeriksaan verifikasi nantinya tidak akan hanya mengenai surat kuasa saja. Melainkan, kata dia, KPK juga akan memeriksa ada atau tidaknya kesalahan input nilai harta kekayaan yang dilaporkan Eko.
"Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai, maka KPK akan meminta kepada wajib lapor untuk melengkapi dan atau memperbaiki LHKPN-nya," kata Ipi.
Setelah itu, Ipi menjelaskan jika pemeriksaan administrasi telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan di LHKPN terbaru.
"Setelah kami umumkan di e-announcement. Baru KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif," ujarnya.
Pemeriksaan selanjutnya, Ipi mengatakan KPK kemudian akan melakukan pemeriksaan substantif. Artinya, kata dia, Eko Darmanto akan diperiksa mengenai atas keperluan apa ia diperiksa harta kekayaannya.
"Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan," ujar Ipi.
Sumber: tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar