Oknum Pegawai Kampus Diduga Sunat Dana KIP?

Radio babe news - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan bantuan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan pendidikan.


Dengan demikian, Komponen bantuan pendidikan KIP Kuliah di antaranya yakni jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan secara langsung ke perguruan tinggi.

Besaran maksimalnya berbeda-beda bedasarkan akreditasi prodi mahasiswa bersagkutan, seperti dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023.

Di samping itu, KIP Kuliah juga mencakup bantuan biaya hidup yang merupakan hak mahasiswa bersangkutan secara sepenuhnya.

Besaran dana yang disalurkan mahasiswa terbagi atas 5 klaster sesuai wilayah. Penetapan besarannya berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Tak hanya itu, saat ini mengejutkan dimedia sosial instagram dengan bergaya desain visual telah memposting Oknum pegawai kampus diduga melakukan pungli terhadap mahasiswa penerima KIP. Namun, nama dan alamat kampus yang diunggah @pojokampusupb tak dicantumkan.

“Bagaimana tanggapan kalian terhadap oknum pegawai kampus yang melakukan pungli terhadap mahasiswa penerima KIP?,” tulis caption @pojokampusupb yang dikutip terkenalcoid pada 19 September 2023.

Akun tersebut juga, menerangkan yang dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.

Besaran Dana KIP Kuliah 2023 – Bantuan Biaya Hidup

Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta
Besaran Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah 2023
Sedangkan bantuan biaya pendidikan akan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan di tiap prodi pada tahun yang sama atau 1 tahun sebelumnya.

Berikut daftar bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah:

Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran.
Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya yang terkait operasional pendidikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Namun, biaya operasional pendidikan yang ditanggung tidak mencakup biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, serta biaya wisuda.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

Pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau penerima program bantuan sosial Kemensos

Pembebasan biaya pendidikan (UKT/SPP): Dibayarkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi.
Bantuan biaya hidup: Dihitung berdasarkan klaster dan biaya hidup di kota/kabupaten lokasi kampus berada.
Jangka Waktu Penerimaan KIP Kuliah
Program Reguler:

Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
Diploma Empat (D4): Maksimal 8 semester
Diploma Tiga (D3): Maksimal 6 semester
Diploma Dua (D2): Maksimal 4 semester
Program Profesi:

Dokter: Maksimal 4 semester
Dokter Gigi: Maksimal 4 semester
Dokter Hewan: Maksimal 4 semester
Ners: Maksimal 2 semester
Apoteker: Maksimal 2 semester
Bidan: Maksimal 2 semester
Guru: Maksimal 2 semester

Sumber: @pojokampusupb dan detikcom

Editor: Wilujeng Nurani

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer