Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Ian Syarif mengatakan, nilai impor ilegal TPT diprediksi mencapai US$2,9 miliar dalam setahun. Angka itu, jelasnya, selisih nilai ekspor yang tercatat pada negara asal dan yang masuk ke Indonesia.
"Kalau kita konversi itu sekitar 3 juta pieces baju per hari," kata Ian dalam jumpa pers tentang Permendag No 36/2023 di Jakarta, Senin (18/3/20240).
"Kalau setengahnya saja yang ditangkap dengan Permendag ini maka berarti ada 1,5 juta pieces. Bayangkan berapa bea masuk (BM) yang harus dibayarkan si importir. Belum lagi ada PPN yang harus dibayarkan kalau barang ini dijual di mal. Perhitungannya sesimple itu," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menambahkan, kerugian negara akibat serbuan TPT impor ilegal mulai dari PPN, bea safeguard, belum lagi pajak-pajak lain yang jadi kewajiban perusahaan di Indonesia.
"Kalau impor resmi itu kan membayar PPN, PPh, terus bayar safeguard juga Rp20.000-70.000 per pieces. Kalau di online itu ada yang jual baju impor Rp40-50 ribu per pieces sudah pasti itu ilegal. Karena harus bayar safeguard," ujar Redma.
"Jadi, kalau disebutkan ada 3 jutaan pieces baju impor ilegal yang masuk, dari segi safeguard saja kita berarti sudah merugi. Katakanlah misalnya dikalikan Rp50.000, segitu kerugian negara, per hari ya. Belum lagi efek ke kami, membuat produksi tak terserap hingga berdampak ke tenaga kerja. Jadi efek ekonominya sangat besar," sebutnya.
Karena itu, lanjut Redma, pengusaha tekstil nasional, dari hulu ke hilir mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur pembatasan arus barang impor masuk ke Indonesia. Aturan itu kini telah diubah dengan Permendag No 3/2024 tentang Perubahan atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, berlaku sejak 10 Maret 2024.
"Terima kasih kepada pemerintah, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Ini sudah on the track yang sangat baik untuk menciptakan kompetisi yang fair di pasar domestik, sehingga industri TPT di dalam negeri bisa tumbuh sehat," ujar Redma.
Menurutnya, sejak Permendag itu diberlakukan pada 10 Maret 2024, mulai terlihat geliat pertumbuhan permintaan ke pabrik-pabrik tekstil hilir di dalam negeri.
"Kalau selama ini kan barang impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri, dijual murah karena nggak bayar pajak, nggak bayar PPN, seperti nggak ada dosa gitu," cetusnya.
"Dengan Permendag ini, sudah mulai terlihat ada efek ke industri-industri kecil menengah, orderan mulai masuk. Dengan adanya demand di hilir ini tentu nanti akan berdampak ke industri tenun, lalu nanti berdampak lagi ke hulu, ke industri serat," tambah Redma.
Redma optimistis, jika pengaturan impor dijalankan sepenuhnya dan benar, akan membantu pertumbuhan industri di dalam negeri semakin maksimal.
Sumber: CNBC Indonesia-Damiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar