Rektor dan Eks Rektor Umika Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP Rp 13 M

Radio Babe News-Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya adalah HJ, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika), Kota Bekasi, dan S selaku mantan rektor kampus tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2022. Kejaksaan pun mencatat kerugian negara yang ditimbulkan atas aksi keduanya mencapai Rp 13 miliar.

"Kedua tersangka yang kami amankan berstatus sebagai rektor dan mantan rektor di salah satu kampus swasta di Jawa Barat," katanya dilansir detikJabar, Kamis (7/3/2024).

Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.

Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.

"Penyelidikannya masih kami dalami. Untuk saat ini, kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 13 miliar," ucapnya

Sumber: detiknews-Rifat Alhamidi
 selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7229775/rektor-dan-eks-rektor-umika-bekasi-jadi-tersangka-korupsi-dana-pip-rp-13-m.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer