Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan bahwa angka tersebut tidak mengabaikan kebijakan efisiensi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang diatur lebih lanjut oleh PP No 59 Tahun 2000 dan perubahannya.
Akhmad memaparkan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah, total anggaran untuk gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun. Angka ini mencakup:
Gaji Pokok: Rp75.600.000
Tunjangan Keluarga: Rp9.800.000
Tunjangan Jabatan: Rp136.429.710
Tunjangan Beras: Rp7.140.000
Tunjangan PPh/Khusus: Rp3.500.000
Tunjangan Pembulatan Gaji: Rp1.600
Iuran Jaminan Kesehatan: Rp7.780.000
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp180.000
Iuran Jaminan Kematian: Rp560.000
Insentif atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor: Rp1.974.636.000
Namun, angka yang benar-benar membuat sorotan publik adalah dana operasional yang jauh lebih besar. Akhmad menjelaskan, terdapat anggaran Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000. Angka ini merupakan estimasi 0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, total pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yang merupakan akumulasi dari gaji, tunjangan, dan dana operasional, mencapai Rp31.015.627.310 per tahun. Klarifikasi ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai struktur dan dasar hukum di balik besaran anggaran yang menjadi perbincangan.
Sumber : kompas.com
Editor : Tia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar