Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menimbulkan berbagai reaksi serta kritik dari masyarakat. Keputusan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab KPU setelah menimbang dan mengevaluasi secara mendalam dampak yang ditimbulkan oleh aturan tersebut.
Dalam keterangan resminya, KPU menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada publik, khususnya kepada para pihak yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif terkait keputusan dimaksud. Menurut KPU, berbagai suara masyarakat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses evaluasi sehingga lembaga ini dapat mengambil langkah yang lebih tepat demi kepentingan umum.
KPU juga menegaskan bahwa pembatalan ini sepenuhnya merupakan hasil evaluasi internal dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak manapun, baik dari dalam maupun luar lembaga. Dengan demikian, KPU ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan tetap berlandaskan prinsip independensi, profesionalitas, dan integritas.
Selain itu, KPU menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan atau kebingungan yang mungkin timbul akibat terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tersebut. Lembaga ini berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu agar kepercayaan publik dapat terus terjaga.
Dengan pembatalan keputusan ini, KPU berharap proses penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih lancar, kredibel, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Sumber : 20detik.com
Editor : Tia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar