Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah lebih dulu viral di media sosial karena aksinya di Bandar Lampung, Lampung, pada September 2025 lalu. Saat itu, mereka sempat melepaskan lima kali tembakan ke arah warga yang menggagalkan aksinya.
“Benar, aksi keduanya sempat viral di wilayah Bandar Lampung setelah melepaskan lima tembakan ke arah warga. Mereka melarikan diri dan menjadi buron selama hampir tiga minggu,” ujar Ressa kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Namun, bukannya berhenti, duo pelaku ini justru berpindah ke wilayah Bekasi untuk melanjutkan aksi pencurian motor. Keberadaan mereka akhirnya terendus oleh petugas. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025), dan sempat terjadi baku tembak singkat.
“Kedua pelaku membawa senjata api rakitan dan sempat menembakkan empat kali peluru ke arah petugas saat hendak diamankan,” jelas Ressa.
Beruntung, polisi berhasil melumpuhkan keduanya tanpa ada korban jiwa maupun luka, baik dari pihak petugas maupun masyarakat sekitar.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan serta sejumlah motor hasil curian.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ressa.
Dengan tertangkapnya duo “koboi curanmor” ini, polisi berharap masyarakat dapat kembali merasa aman, terutama dari aksi kriminal bersenjata yang sempat meresahkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Sumber : kompascom
Editor : Tia
 



 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar