Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk ditelaah lebih dalam.
Menurut Prasetyo, pemerintah melakukan kajian dari berbagai sudut pandang, melibatkan pakar hukum, hingga akhirnya muncul rekomendasi resmi untuk menggunakan hak rehabilitasi presiden. Usulan itu dibahas dalam rapat terbatas dan disetujui langsung oleh Presiden Prabowo. “Presiden memutuskan untuk menggunakan hak beliau setelah melalui telaah hukum dan pembahasan bersama DPR serta Kemenkumham,” ujar Prasetyo.
Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP)
Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP)
Dengan keputusan ini, status terpidana dari ketiganya dinyatakan gugur dan akan diproses sesuai aturan hukum.
Ira sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun atas dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. Hakim menyatakan Ira tidak menerima uang hasil kasus tersebut, namun dinilai lalai sehingga menguntungkan pihak lain.
Meski begitu, Ira menegaskan keputusan yang diambil saat itu bertujuan memperkuat ASDP secara bisnis, terutama dalam armada untuk trayek komersial dan wilayah 3T. “Akuisisi ini strategi perusahaan, bukan merugikan negara. Kami melakukannya untuk kepentingan bangsa,” ujar Ira setelah sidang vonis.
Ira juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo dan berharap profesional BUMN yang bekerja untuk kepentingan publik tidak dikriminalisasi.
Surat rehabilitasi akan diproses sesuai peraturan perundangan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan presiden merupakan langkah hukum, bukannya intervensi perkara, berdasarkan kajian administratif dan legal yang sudah ditempuh.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar