Pelajar di Jawa Barat akan Dilarang membawa Kendaraan ke Sekolah, Ini Penjelasannya

Babe News - Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggaungkan kebijakan baru yang bakal mengubah rutinitas pelajar. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA, siswa di seluruh Jabar dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah sebagai bagian dari program “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat”.

Kebijakan ini langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat yang menyatakan siap mengimplementasikannya.

Sudah Diatur dalam Surat Edaran

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, memastikan aturan tersebut memang sudah tertuang jelas dalam surat edaran gubernur. “Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum di poin enam surat edaran,” ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, Disdik Jabar berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga guna memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, terutama trotoar aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki. “Kita survei titiknya, terutama di area dekat sekolah,” tambahnya.

Sudah Disosialisasikan

Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyampaikan bahwa sosialisasi kepada sekolah dan cabang dinas sudah berjalan melalui surat resmi Disdik tertanggal 11 Juni 2025. “Dinas Pendidikan siap melaksanakan. Sosialisasi sudah dilakukan,” jelas Deden.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan rutin, melibatkan pengawas sekolah serta orang tua siswa.

Tak hanya itu, Disdik juga menggandeng TNI dan Polri untuk mendukung penerapan kebijakan ini. Surat permohonan pendampingan sudah dikirim kepada Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar sejak Mei 2025.

Disambut Positif, Tapi Ada Catatan

Kebanyakan sekolah menyambut baik aturan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan transportasi dan membiasakan pelajar lebih disiplin di jalan. Namun, Deden mengakui masih ada masukan dari sekolah di daerah yang akses transportasi umumnya terbatas. “Semua masukan akan jadi bahan evaluasi agar pelaksanaan tidak memberatkan siswa,” ujarnya.

Sumber : prfmnews.id
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer