Menurut Satgas, pelaku penipuan kini dapat dengan mudah melakukan voice cloning, yaitu meniru suara seseorang hanya dari rekaman yang beredar di media sosial. Dengan suara tersebut, pelaku bisa berpura-pura menjadi kerabat atau rekan korban untuk meminta uang atau data pribadi.
Selain itu, teknologi deepfake memungkinkan pembuatan video palsu dengan wajah dan ekspresi yang terlihat sangat meyakinkan. Video semacam ini sering digunakan untuk menipu korban agar percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal.
Untuk menghindari penipuan berbasis AI, Satgas PASTI menyarankan masyarakat selalu melakukan verifikasi lewat jalur komunikasi berbeda, berhati-hati membagikan data pribadi, dan waspada bila menerima pesan suara atau video yang terasa janggal.
Ratusan Aktivitas Ilegal Diblokir
Ketua Satgas PASTI Jawa Barat sekaligus Kepala OJK Jabar, Darwisman, menyampaikan bahwa sepanjang November 2025, pihaknya telah memblokir berbagai aktivitas keuangan ilegal. Di antaranya:
611 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
69 tawaran investasi ilegal, termasuk penipuan yang menggunakan nama lembaga resmi secara palsu (impersonation), penipuan kerja sampingan, hingga skema investasi bodong.
Laporan dari masyarakat Jawa Barat juga terus ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI sesuai dengan kewenangannya.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Satgas juga menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle International – UNDP, karena tidak memiliki legalitas operasional dan menawarkan skema pembiayaan yang menyesatkan. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kegiatan lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Imbauan untuk Masyarakat
Satgas PASTI Jabar mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi berimbal hasil tinggi dan keuntungan tidak masuk akal. Setiap layanan keuangan, investasi, hingga pinjaman harus dipastikan memiliki izin dari otoritas terkait.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkan melalui:
Kontak OJK 157
WhatsApp 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id
Email: satgaspasti@ojk.go.id
Sumber : jabarprov
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar