Berangkat Kerja Saat Subuh, Pegawai SPPG Jadi Korban Begal di Pondok Melati Bekasi

Babe News - Bekasi, Aksi pembegalan kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ayu Dwi Setyoningsih (41), menjadi korban kejahatan jalanan saat hendak berangkat bekerja pada dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patria Jaya IV, RT 002/RW 013, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Selasa (20/1/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini langsung ditangani oleh jajaran Polsek Pondok Gede. Laporan pembegalan diterima kepolisian sekitar pukul 05.15 WIB.
“Setelah menerima laporan, petugas piket reskrim bersama piket fungsi dan perwira pengendali segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal,” ujar Braiel saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pembegalan itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 5178 KII. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku memaksa korban untuk berhenti di pinggir jalan. Dalam situasi tersebut, korban tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya sepeda motor miliknya dirampas oleh pelaku. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian itu, Ayu mengalami kerugian materi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2025. Beruntung, korban tidak mengalami luka fisik dalam peristiwa tersebut.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian juga mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau melihat peristiwa pembegalan tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer