Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (11/1/2026). Korban diketahui merupakan seorang pria berinisial MDT yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area pemakaman.
“Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu siang.
Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JP dan G. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam lama yang berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara korban dan para pelaku. Konflik tersebut disebut telah berlangsung sebelumnya dan berujung pada aksi kekerasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon seluler, tas milik korban, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian pembunuhan.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kronologi kejadian dan melengkapi berkas penyidikan,” jelas Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sambil menunggu hasil pendalaman lanjutan dari penyidik.
Sumber : sindo news
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar