Indra menceritakan, baru tiga bulan tidak menerima gaji saja sudah cukup membuat dirinya dan rekan-rekan sesama karyawan kelimpungan. Mereka terpaksa meminjam uang ke sana-sini demi bertahan hidup. Bahkan, saat dana BPJS Ketenagakerjaan akhirnya cair, uang tersebut langsung habis untuk melunasi utang yang menumpuk akibat gaji tak dibayarkan.
“Kalau berutang pasti. Waktu BPJS cair, itu langsung buat nutup utang. Sisanya, kalau ada, dipakai buat hidup sampai dapat kerja lagi,” ujar Indra.
Meski kini telah kembali bekerja, pengalaman hidup tanpa penghasilan masih membekas kuat. Ia mengaku sempat mengandalkan tabungan hingga akhirnya bekerja serabutan sebagai buruh kasar demi menyambung hidup.
“Ada masa satu sampai dua bulan kami hidup dari tabungan. Bahkan sempat jadi pekerja kasar, karena memang tidak ada kejelasan soal hak kami,” katanya.
Kondisi serupa juga dialami rekan kerjanya. Salah satunya, Ari Lestari Sinaga, terpaksa pulang kampung ke Toba, Sumatra Utara, dalam kondisi hamil karena tak sanggup bertahan hidup di Bekasi tanpa pemasukan.
“Itu miris sekali. Perusahaan dan pemerintah kota seolah tidak peduli. Tidak ada perhatian terhadap kepatuhan BUMD dalam membayar gaji dan pesangon karyawannya,” ujar Indra.
Menurutnya, kejadian ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Bekasi. Sebagai badan usaha milik daerah, PT Mitra Patriot seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, bukan justru abai.
Sebagai kepala keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah, tekanan yang dihadapi Indra sangat berat. Meski begitu, ia berusaha tetap bertahan dan tidak larut dalam keputusasaan.
“Kalau putus asa, insyaallah enggak. Kami tetap ikhtiar. Tapi jujur, di zaman sekarang cari kerja sulit, usia juga sudah bukan usia produktif. Itu berat,” tuturnya.
Terkait kepastian pembayaran hak, Indra mengaku tidak pernah menerima janji resmi dari pihak perusahaan. Ia sempat berharap gaji dan pesangon dibayarkan saat subsidi operasional Trans Patriot dari Pemkot Bekasi dicairkan, namun harapan itu tak terwujud.
“Sampai akhir tidak ada pembayaran, tidak ada komunikasi, tidak ada penjelasan kapan dibayar,” katanya.
Indra berharap penyelesaian hak tiga mantan karyawan yang belum dibayarkan bisa diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami ingin selesai di Disnaker. Perusahaan bisa legawa membayar hak-hak kami sesuai kewajiban akibat kelalaian mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMD agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“BUMD itu perusahaan plat merah. Kalau sampai gaji molor, apalagi tidak dibayar sampai 22 bulan, itu fatal. Ironis ketika pemerintah sering menegur swasta soal kepatuhan, tapi internalnya sendiri justru abai,” tegasnya.
Indra berharap Wali Kota Bekasi ke depan lebih peduli dan memastikan seluruh BUMD menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
“Harapan saya Pak Wali Kota lebih aware, lebih peduli, terutama di internal pemerintahannya sendiri. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” katanya.
Sumber : Kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar