Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Bekasi Keluhkan Lambannya Proses Hukum, Sempat Picu Emosi Keluarga

Babe News - Bekasi, 11/02/2026. Seorang ibu berinisial N (32) mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak perempuannya, O (5). Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dan sudah dilaporkan sejak pertengahan tahun 2025.
Menurut N, lambannya perkembangan perkara membuat keluarganya berada dalam tekanan besar, hingga memicu emosi suaminya yang akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
N mengatakan, ia melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke pihak kepolisian pada 9 Juli 2025. Namun, setelah beberapa waktu berjalan, ia merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan kasus.
Karena tidak ada perkembangan yang jelas, emosi suaminya memuncak pada September 2025, dan diduga melakukan pemukulan terhadap pria berinisial S (44) yang merupakan terduga pelaku.
“Waktu itu saya sudah bingung, laporan sudah lama, tapi belum ada kepastian. Suami saya akhirnya sempat memukul pelaku. Setelah itu malah kami dilaporkan balik,” ujar N saat ditemui pada Selasa (10/2/2026).
N mengaku segera menyampaikan kejadian tersebut kepada penyidik, sekaligus mempertanyakan arah penanganan perkara.
Ia mengaku kebingungan karena pada satu sisi ia ingin keadilan bagi anaknya, tetapi di sisi lain keluarganya justru ikut terseret masalah hukum.
Datangi Polres untuk Meminta Kejelasan
Karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, N bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada November 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus.
Ia mengatakan setelah kedatangan tersebut, proses hukum baru mulai bergerak lebih cepat. Pihak kepolisian akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan S sebagai tersangka.
“Setelah kami datang ke Polres, enggak lama baru gelar perkara. Terlapor akhirnya jadi tersangka,” kata N.
Namun, N menyebut proses kembali terasa lambat setelah itu.
Pemeriksaan Tersangka Sempat Ditunda
N menuturkan, pada 16 November 2025, pihak yang hadir ke kepolisian bukan tersangka, melainkan kuasa hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Permintaan tersebut kemudian membuat pemeriksaan mundur ke 26 November 2025, dengan alasan tersangka sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan.
“Yang datang malah pengacaranya, minta jadwal ulang karena katanya tersangka ada tugas di Yogyakarta. Menurut saya jedanya kelamaan,” ujar N.
Ibu Korban Mengaku Tertekan Secara Sosial
Selain menunggu proses hukum yang panjang, N juga mengaku mengalami tekanan sosial dari lingkungan sekitar sejak kasus itu mencuat.
Ia merasa mendapat banyak penilaian negatif, bahkan dianggap gagal menjaga anaknya.
N berharap tersangka dapat dihukum seberat-beratnya agar peristiwa serupa tidak terjadi pada anak lain.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya. Saya dibilang ibu yang gagal. Saya akui ini kesalahan saya, tapi saya enggak mau anak saya diapakan orang. Anak saya enggak salah apa-apa,” ungkap N.
Polisi Pastikan Kasus Berjalan Sesuai Prosedur
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana, memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak ada hambatan berarti.
Rosdiana menyebut, pada 8 Januari 2026, perkara tersebut sudah masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara sudah Tahap 2 sejak 8 Januari 2026. Sekarang tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Rosdiana.
Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak memang membutuhkan ketelitian ekstra karena minimnya saksi langsung.
Menurutnya, waktu penanganan dari laporan Juli hingga tahap pelimpahan Januari masih tergolong cepat.
“Kasus pencabulan dan persetubuhan itu memang butuh usaha ekstra. Dari Juli sampai Tahap 2 Januari termasuk cepat dan tidak ada kendala,” jelasnya.
Rosdiana menambahkan bahwa tersangka telah ditahan sejak 27 November 2025 setelah rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara dilakukan.
Ia menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 Desember 2025, lalu dilanjutkan Tahap 2 pada awal Januari.
Kasus Terungkap dari Cerita Korban
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban O menceritakan sendiri apa yang dialaminya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan tersebut, N langsung meminta suaminya memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Namun, pria berinisial S membantah semua tuduhan.
Korban kemudian dibawa menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kota Bekasi.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan berupa lebam di bagian sensitif yang disebut hampir mengenai selaput dara.
Berdasarkan cerita korban, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah bengkel milik terduga pelaku, yang diketahui memiliki kamar di dalamnya.
Saat itu korban sedang bermain bersama temannya, W (8). Terduga pelaku diduga memanggil kedua anak tersebut dengan iming-iming uang.

Sumber : kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer