Dalam kejadian tersebut, Tri Adhianto dikabarkan sempat diancam oleh seorang pedagang yang membawa sebilah golok. Insiden itu terjadi saat pemerintah daerah bersama petugas gabungan melakukan penertiban lapak yang dianggap melanggar aturan karena menggunakan badan jalan.
Pedagang Emosi Saat Lapaknya Dibongkar
Penertiban dilakukan oleh aparat kelurahan yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat petugas mulai membongkar lapak-lapak pedagang yang berdiri di area jalan, salah satu pedagang terlihat tidak terima.
Pedagang itu kemudian terpancing emosi dan melakukan aksi yang membuat situasi semakin memanas.
Menurut informasi di lokasi, pedagang tersebut secara tiba-tiba mengambil golok dan berjalan mendekati Wali Kota Bekasi yang saat itu berada di lokasi untuk memantau jalannya penertiban.
Petugas Langsung Mengamankan Situasi
Melihat situasi yang berpotensi membahayakan, sejumlah petugas segera bergerak cepat. Aparat langsung menghalau pedagang tersebut dan mengamankan area sekitar agar insiden tidak berkembang menjadi keributan yang lebih besar.
Aksi cepat petugas membuat situasi kembali terkendali, sehingga penertiban dapat dilanjutkan.
Namun hingga saat ini, identitas pedagang yang membawa golok belum diumumkan secara resmi oleh pihak terkait.
Pedagang Klaim Lokasi Milik Pribadi
Dalam keterangannya di lapangan, pedagang tersebut sempat menyampaikan bahwa dirinya merasa memiliki hak atas area tersebut. Ia mengklaim telah membeli sebuah ruko di lokasi penertiban dan menganggap area tempat ia menaruh barang dagangan merupakan bagian dari miliknya.
Meski demikian, petugas menilai bahwa barang dagangan yang diletakkan di depan ruko sudah melewati batas dan masuk ke badan jalan, sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum.
Menurut petugas, kondisi itu dapat membahayakan pengguna jalan sekaligus menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban Dilakukan Demi Penataan dan Keselamatan
Penertiban PKL dan reklame ilegal tersebut dilakukan sebagai bagian dari program penataan wilayah yang rutin dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi jalan agar tidak digunakan untuk berdagang serta memastikan ruang publik tetap tertib.
Selain itu, penertiban reklame ilegal juga dilakukan untuk menertibkan pemasangan iklan yang tidak sesuai aturan dan dinilai merusak estetika kota.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pemkot dan Polisi
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak kepolisian mengenai tindak lanjut insiden ancaman tersebut, termasuk apakah pedagang yang membawa golok akan diproses secara hukum.
Sumber : gobekasi.id
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar