Dalam keterangannya pada Minggu (22/2/2026) malam, Teddy menyampaikan bahwa seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi produk impor dari Amerika Serikat.
Menurutnya, setiap produk yang masuk kategori wajib halal harus memiliki label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui, maupun dari lembaga di Indonesia. Ia memastikan pemerintah tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di Amerika Serikat sendiri terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Teddy juga menjelaskan bahwa antara Indonesia dan Amerika Serikat telah terdapat Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni kesepakatan pengakuan bersama terkait standar sertifikasi halal. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap berjalan dalam kerangka regulasi nasional dan tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Selain aturan halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Tanah Air.
Pemerintah, lanjut Teddy, memastikan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus standar nasional, termasuk dalam hal perlindungan konsumen dan jaminan kehalalan produk. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah.
Sumber : Kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar