Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Wali Kota Bekasi yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur cuti bersama Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas kinerja ASN.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa dari total 19.425 ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, sebanyak 12.017 orang atau sekitar 61,9 persen menjalankan tugas dengan sistem WFA. Sementara itu, 7.411 ASN lainnya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Secara keseluruhan, sekitar 37,4 persen ASN telah menjalani sistem WFA selama tiga hari pasca cuti bersama, yaitu pada 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu ASN beradaptasi kembali ke ritme kerja setelah libur panjang, tanpa mengganggu produktivitas.
Tri menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian sistem kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga agar kebutuhan publik tetap terpenuhi seperti biasa.
Selain itu, momen pasca Lebaran dinilai penting untuk kembali meningkatkan fokus kerja dan kualitas pelayanan. Pemkot Bekasi juga berharap kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah tetap terjaga dengan baik.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar