Istilah “piutang” yang tercantum dalam SPPT tersebut kerap menimbulkan kebingungan. Namun, Bapenda menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan tagihan baru. Keterangan tersebut merujuk pada kewajiban pajak di tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan atau masih tercatat dalam sistem administrasi pajak daerah.
Artinya, jika ada pajak yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, maka jumlah tersebut akan tetap muncul dan terbawa pada SPPT tahun berikutnya hingga dilunasi oleh wajib pajak.
Pihak Bapenda juga menekankan bahwa informasi ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Warga diimbau untuk memeriksa kembali rincian SPPT yang diterima, terutama pada bagian tunggakan, dan segera melakukan pembayaran jika masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Warga dapat datang langsung ke kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di masing-masing kecamatan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait PBB-P2.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan layanan publik di Kota Bekasi.
Sumber : kompascom
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar