Korban mengalami luka bakar cukup serius di bagian wajah, dada, hingga perut setelah disiram cairan kimia berbahaya yang diduga kuat merupakan asam sulfat. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB di kawasan Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Tiga tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi,” jelas Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi ini sudah dirancang jauh hari sebelumnya. Para pelaku bahkan sempat melakukan survei lokasi dan menentukan waktu pelaksanaan agar rencana berjalan lancar.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial PBU berperan sebagai otak di balik aksi kejahatan tersebut. Ia menyusun rencana, menyiapkan alat, serta merekrut dua orang lainnya dengan imbalan sebesar Rp9 juta. Sementara itu, MS bertindak sebagai pelaku utama yang menyiramkan cairan berbahaya ke korban, dan SR berperan sebagai pengendara motor yang membantu pelarian.
Polisi mengungkap bahwa motif utama dari aksi ini adalah dendam pribadi PBU terhadap korban yang telah berlangsung cukup lama.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, dengan kemungkinan pemberatan karena menggunakan bahan kimia berbahaya dalam aksinya.
Sumber : liputan 6
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar