Pemkot Bekasi Terapkan WFH Setiap Rabu, Berbeda dari Kebijakan Pusat

Babe News - Bekasi, 02/04/2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menghemat energi. Meski bekerja dari rumah, para ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai target yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, ASN harus tetap disiplin dan terpantau. Mereka diwajibkan mengisi laporan kerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN, mengaktifkan GPS selama jam kerja, serta membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi digital. Selain itu, ASN juga harus tetap responsif dan mudah dihubungi, baik melalui telepon, email, maupun aplikasi pesan.
Kebijakan ini tidak berlaku sepenuhnya untuk semua instansi. Pemkot Bekasi memperbolehkan hingga 100 persen ASN bekerja dari rumah, kecuali untuk unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Untuk sektor pelayanan publik, penerapan WFH dibatasi maksimal 50 persen agar layanan tetap berjalan optimal.
Sejak kebijakan ini diterapkan, suasana perkantoran di lingkungan Pemkot Bekasi terlihat lebih lengang dari biasanya. Namun, di sejumlah instansi pelayanan seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah, aktivitas tetap berjalan normal tanpa lonjakan antrean.
Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya perlu menyesuaikan kebijakan dengan arahan pusat agar tetap selaras dalam pelaksanaan pemerintahan.
Meski tidak ada sanksi tegas bagi perbedaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap mengikuti kebijakan nasional sebagai bentuk keselarasan dalam sistem pemerintahan.

Sumber : Kompascom
Editor : Tia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer