Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan budaya kerja baru, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait sistem kerja ASN.
Dalam penerapannya, tidak semua pegawai menjalankan WFH. Perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, termasuk unit yang menangani kebencanaan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh. Hal ini dilakukan agar layanan penting bagi masyarakat tidak mengalami gangguan.
Endin menegaskan bahwa pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala tim tetap menjalankan tugas dari kantor. Sementara itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kerja di setiap instansi.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi juga tengah mempersiapkan agenda penting, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026. Forum tersebut akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan daerah untuk tahun 2027.
Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti, dengan fokus pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Endin pun meminta seluruh perangkat daerah untuk mengusulkan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian kebijakan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya peningkatan pendapatan asli daerah terus dilakukan, termasuk memaksimalkan dukungan dari dana bantuan provinsi, pemerintah pusat, hingga Dana Alokasi Khusus.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kondisi keuangan daerah tetap sehat serta memastikan program pembangunan dapat berjalan optimal.
Sumber : jabar prov
Editor : Tia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar