Bekasi, 11 Juni 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka, yakni Titin yang merupakan ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Angga dari pihak swasta, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penahanan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. KPK menyebut dugaan suap berkaitan dengan upaya menutupi temuan audit BPK terhadap sejumlah pengadaan proyek di Pemkab Muara Enim, termasuk proyek smart board atau smart TV.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang, terdiri dari enam orang yang ditangkap dalam operasi terbaru dan lima ASN BPK yang diamankan dalam rangkaian penyidikan. Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana yang diduga diberikan kepada pihak BPK.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Editor: Rey
Sumber: Detiknews





Tidak ada komentar:
Posting Komentar