Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Jaktim dan Tangsel, Polisi Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis


Bekasi, 16 Juni 2026 - Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Ketiga pelaku berinisial IN (33), IB (30), dan A (20) diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba pada 5 Juni 2026.


Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan pelaku IN, polisi menyita sabu seberat 20,92 gram, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan narkoba.


Hasil pemeriksaan telepon genggam pelaku mengungkap dugaan penggunaan metode “mapping” atau sistem tempel untuk menyimpan dan mendistribusikan barang di sejumlah titik di Tangerang Selatan.


Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IB dan A di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis serta mengedarkan pil ekstasi dan obat keras tertentu.


Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita empat botol cairan bibit tembakau sintetis, tiga paket tembakau sintetis siap edar, 30 butir pil ekstasi, serta lebih dari satu kilogram tembakau yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku produksi.


Selain itu, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, seperti mixer, alat suntik, tabung ukur, timbangan digital, alkohol, dan bahan campuran lainnya.


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Sumber: TribunJakarta.com

Editor: Rey

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer