Kejari Bekasi Sita Dokumen Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang


 Bekasi, 1 juli 2026 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari Kantor Disdagperin Kota Bekasi dan UPTD Pasar Bantargebang sebagai bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap konstruksi perkara. Seluruh dokumen akan dipelajari terlebih dahulu sebelum penyidik memanggil dan memeriksa saksi maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.


Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Hasil analisis dokumen akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya dalam pengusutan dugaan pungli proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.


Sumber: Pojok Bekasi

editor : rey 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer