Mantan Kabid Pasar Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK Pasar Bantargebang


 Bekasi, 17 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar, Juhasan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses alih pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.


Juhasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk memproses pengalihan nama pengelolaan. Uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer bank dan satu kali secara tunai.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Usai diperiksa, Juhasan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bulak Kapal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.


Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, pengelola pasar, pihak swasta, dan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK. Penyidik juga menyita 69 dokumendua unit telepon genggam, dan satu unit komputer sebagai barang bukti.


Juhasan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kejari Kota Bekasi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Sumber: Pojok Bekasi

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer