Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Delapan Tersangka dan Rp220 Juta Disita

Bekasi, 29 juli 2026 - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penyebar konten hoaks dan provokatif yang beroperasi secara terorganisir di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp220 juta, 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk berisi konten yang diduga melanggar hukum.


Enam tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, hingga penggerak komentar untuk memperluas jangkauan penyebaran. Sementara dua tersangka lainnya, G dan S, diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten serta membuat desain grafis.


Polisi menduga penyebaran hoaks dilakukan atas permintaan kelompok atau perorangan tertentu dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara apabila ditemukan penggunaan dana negara. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, serta pidana tambahan sesuai ketentuan UU PDP.


Sumber: Tribunnews.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer