Enam tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pengelola akun media sosial, editor konten, hingga penggerak komentar untuk memperluas jangkauan penyebaran. Sementara dua tersangka lainnya, G dan S, diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten serta membuat desain grafis.
Polisi menduga penyebaran hoaks dilakukan atas permintaan kelompok atau perorangan tertentu dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan instansi negara apabila ditemukan penggunaan dana negara. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, serta pidana tambahan sesuai ketentuan UU PDP.
Sumber: Tribunnews.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar