Bekasi, 22 juli 2026 - Kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap setelah korban diduga mengalami tindakan tersebut selama sekitar tujuh tahun.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan pertama terjadi pada 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat itu, tindakan yang dialami korban masih berupa pelecehan seksual.
Menurut polisi, dugaan persetubuhan pertama terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga Februari 2024. Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang.
Dalam penyelidikan, polisi telah menangkap seorang pria berinisial W (42) yang merupakan paman korban. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong daster berwarna hijau, satu unit telepon genggam, dan tisu.
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, termasuk ayah kandung korban, masih dalam pengejaran. Kepolisian belum mengungkap identitas kedua orang tersebut demi kepentingan penyidikan.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Bekasi masih mendalami kasus tersebut untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi proses hukum.
Sumber: PojokBekasi.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar